BLITAR-Belakangan ini media sosial, khususnya TikTok, diramaikan kabar soal bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp900.000 yang disebut-sebut akan cair pada September 2025. Narasi tersebut bahkan sempat viral sejak Jumat, 12 September 2025, dan membuat banyak pekerja penasaran.
Namun, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Ervan Kurniawan, menegaskan bahwa kabar yang beredar hanya hoaks.
“Sekali lagi tidak benar ya. Narasi BSU Rp900.000 yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan aturan resmi pemerintah,” kata Ervan, Jumat (12/9).
Fakta Penyaluran BSU 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah hanya menyalurkan BSU sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Juni hingga Juli 2025.
Dana tersebut dicairkan sekaligus, sehingga total yang diterima pekerja adalah Rp600.000.
Penyaluran itu selesai pada akhir Juli 2025. Setelah itu, tidak ada tambahan pencairan di bulan berikutnya.
Tidak Ada BSU Tahap 3
Hal senada ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah, menuturkan bahwa tidak ada BSU tahap 3 di September 2025.
Jika ada pekerja yang baru menerima dana pada Agustus, hal itu hanya karena keterlambatan teknis, bukan pencairan baru.
Syarat Penerima BSU 2025
- BSU tahun ini diberikan kepada pekerja dengan kriteria berikut:
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak sedang menerima program bantuan lain seperti PKH.
Program ini bertujuan menjaga daya beli pekerja dan menopang pertumbuhan ekonomi di triwulan kedua 2025.
Waspada Hoaks di Media Sosial
Dengan adanya kabar BSU Rp900 ribu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang menyesatkan, apalagi hanya bersumber dari media sosial.
Informasi resmi mengenai bantuan pemerintah bisa diakses melalui situs dan akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Anggi Septian A.P.