Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kementerian ATR/BPN Serahkan 325 Sertipikat PTSL di Desa Banjarsari Blitar

Findika Pratama • Jumat, 26 September 2025 | 17:50 WIB
Kementerian ATR/BPN Serahkan 325 Sertipikat PTSL di Desa Banjarsari Blitar
Kementerian ATR/BPN Serahkan 325 Sertipikat PTSL di Desa Banjarsari Blitar

BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Tim 4 resmi menyerahkan 325 sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, pada Rabu (25/9).

Acara berlangsung di balai desa setempat dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Ratusan warga hadir sejak pagi untuk menerima sertipikat tanah yang telah lama dinantikan. Penyerahan ini menandai langkah nyata pemerintah dalam memberikan bukti hukum kepemilikan tanah yang sah kepada masyarakat pedesaan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar melalui Tim 4 menjelaskan, kegiatan PTSL di Desa Banjarsari merupakan bagian dari upaya percepatan program strategis nasional di bawah naungan Kementerian ATR/BPN. Tujuannya, memastikan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar, memiliki data yuridis dan fisik yang jelas, serta memberikan rasa aman bagi pemiliknya.

“Dengan sertipikat ini, masyarakat tidak hanya memiliki bukti hukum yang sah, tetapi juga perlindungan dari potensi sengketa di masa depan,” ujar perwakilan Tim 4 Kantor Pertanahan Blitar.

Selain meningkatkan kepastian hukum pertanahan, program PTSL juga diyakini dapat mendorong perekonomian masyarakat. Sertipikat tanah yang telah terbit dapat dimanfaatkan warga sebagai jaminan modal usaha produktif, sehingga berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan keluarga.

Camat Selorejo yang turut hadir dalam acara itu menyampaikan apresiasinya atas kinerja Kementerian ATR/BPN dan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar. Menurutnya, program ini menjadi bukti sinergi nyata antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam melayani kebutuhan masyarakat di bidang pertanahan.

Kepala Desa Banjarsari juga menambahkan, kehadiran program PTSL sangat membantu warganya. “Kami berterima kasih kepada pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN. Program ini memudahkan warga dalam mengurus legalitas tanah tanpa biaya besar. Hasilnya pun nyata, bisa langsung dirasakan,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah warga penerima sertipikat tampak sumringah dan mengungkapkan rasa syukur. Mereka mengaku lega karena kini tanah yang dimiliki telah terdaftar resmi di Kementerian ATR/BPN.

Program PTSL di Desa Banjarsari menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan tanah untuk rakyat, sebagaimana amanat Presiden melalui percepatan reforma agraria dan digitalisasi layanan pertanahan.

Melalui kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah, serta aktif menjaga data pertanahan agar tetap valid dan aman. Dengan sertipikat di tangan, warga kini memiliki landasan hukum kuat untuk mengelola tanah secara produktif, berkelanjutan, dan sejahtera.

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #Kementerian ATR/BPN