BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) terus mempercepat layanan pertanahan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kali ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar melalui Tim 2 menyerahkan 42 sertipikat tanah kepada warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kamis (25/9).
Acara yang berlangsung di balai kelurahan tersebut disambut antusias masyarakat. Warga tampak gembira menerima sertipikat resmi yang telah lama dinantikan. Bagi mereka, dokumen ini bukan sekadar selembar kertas, melainkan bukti sah kepemilikan tanah yang memberikan rasa aman dan tenang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar melalui perwakilan Tim 2 menjelaskan, program PTSL merupakan agenda nasional di bawah koordinasi Kementerian ATR/BPN yang bertujuan mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia. Dengan sertipikasi lengkap, masyarakat memperoleh kepastian hukum hak atas tanah, serta dapat menghindari potensi sengketa dan konflik agraria di kemudian hari.
“PTSL ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Dengan adanya sertipikat, warga tidak hanya memiliki bukti sah, tetapi juga kesempatan memanfaatkan aset tanah untuk kegiatan ekonomi produktif,” ujar perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar.
Program PTSL di Kelurahan Kauman menjadi bagian dari percepatan reforma agraria yang terus didorong oleh Kementerian ATR/BPN. Melalui program ini, pemerintah berharap seluruh bidang tanah dapat terdaftar, terdata dengan jelas, dan memberikan nilai manfaat yang luas bagi masyarakat.
Camat Srengat dan Lurah Kauman yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar. Mereka menilai, kegiatan ini menjadi bukti sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Blitar. Warga kami kini punya kepastian hukum atas tanah mereka. Ini penting untuk ketenangan, juga bisa jadi modal dalam membangun usaha,” kata Lurah Kauman.
Sementara itu, warga penerima sertipikat mengaku bersyukur atas layanan pertanahan yang kini semakin mudah dan transparan. Mereka berharap program serupa terus berlanjut agar seluruh bidang tanah di wilayah Srengat segera terdaftar secara resmi.
Melalui kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya dalam menghadirkan tanah untuk rakyat serta memperkuat reforma agraria di daerah. PTSL tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat desa dan perkotaan di Kabupaten Blitar.
Dengan adanya sertipikat di tangan, warga Kelurahan Kauman kini memiliki landasan hukum kuat untuk mengelola tanah mereka secara aman, produktif, dan berkelanjutan.
Editor : Anggi Septian A.P.