Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Geger! 769 Pegawai BPN Masuk ‘Pesantren’ Gara-Gara Sertifikat Tanah

Ichaa Melinda Putri • Senin, 29 September 2025 | 19:00 WIB
Geger! 769 Pegawai BPN Masuk ‘Pesantren’ Gara-Gara Sertifikat Tanah
Geger! 769 Pegawai BPN Masuk ‘Pesantren’ Gara-Gara Sertifikat Tanah

BLITAR-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membeberkan fakta mengejutkan. Ia menyebut sebanyak 769 pegawai BPN harus berurusan dengan hukum gara-gara program sertifikasi tanah.

Dalam rapat bersama DPR dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Nusron menggunakan istilah kocak namun sarat makna: para pegawai itu “masuk pesantren”. Tentu bukan benar-benar mondok, melainkan menghadapi masalah hukum akibat dugaan kesalahan dalam penerbitan sertifikat.

“Fakta membuktikan, 769 pegawai ATR-BPN sampai masuk ‘pesantren’. Tanda petik ya, bukan pesantren beneran, tapi karena tersangkut kasus PTSL. Banyak sertifikat yang ternyata salah objek, termasuk tanah hutan dan rawa,” ungkap Nusron.

Baca Juga: Hari Tani Nasional, Kementerian ATR/BPN Blitar Sambut Aspirasi GMNI untuk Reforma Agraria

Pernyataan itu sontak menjadi sorotan publik. Ungkapan “masuk pesantren” yang terkesan ringan justru menggambarkan persoalan serius dalam tata kelola pertanahan di Indonesia.

PTSL dan Problematika di Lapangan

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) digagas untuk mempercepat sertifikasi tanah rakyat. Namun dalam praktiknya, banyak kendala terjadi di lapangan.

Mulai dari keterbatasan data peta, tumpang tindih lahan, hingga klaim sepihak membuat sejumlah sertifikat yang diterbitkan akhirnya bermasalah. Beberapa bahkan terbukti diterbitkan di atas tanah negara atau kawasan hutan, yang jelas menyalahi aturan.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Serahkan 42 Sertipikat PTSL di Kelurahan Kauman Srengat

Situasi inilah yang kemudian menyeret ratusan pegawai ATR/BPN. Nusron menilai kondisi itu menjadi pelajaran berharga agar kementerian lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

“Kami tidak ingin kesalahan yang sama terulang. Karena itu, sekarang kami lebih konservatif dalam penerbitan maupun perpanjangan HGU,” tegasnya.

Belum Teken Perpanjangan HGU

Kehati-hatian itu juga terbukti dari langkah Nusron yang selama sepuluh bulan menjabat belum menandatangani satu pun perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Serahkan 325 Sertipikat PTSL di Desa Banjarsari Blitar

Menurutnya, tata kelola tanah di Indonesia tidak bisa lagi dilakukan secara sembarangan. Setiap keputusan harus dipastikan memberi keadilan, terutama bagi rakyat kecil.

“Kalau peta masih bermasalah, kalau plasma masih rancu, kalau petani kecil masih belum jelas nasibnya, bagaimana mungkin kita seenaknya memperpanjang HGU?” ujarnya.

Sinyal Perubahan di BPN

Istilah “masuk pesantren” yang dipakai Nusron menjadi simbol perubahan sikap di tubuh ATR/BPN. Jika dulu lembaga ini dikenal rawan masalah, kini pemerintah berusaha menampilkan wajah baru yang lebih transparan dan pro-rakyat.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Blitar Gelar Upacara HANTARU 2025, Tegaskan Komitmen Reforma Agraria

KPA menyambut baik keterbukaan itu, meski tetap mendorong agar kebijakan tidak berhenti di level wacana. Publik menanti bukti nyata berupa kepastian tanah bagi petani, nelayan, dan masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan.

Refleksi Human Interest

Kisah 769 pegawai BPN yang harus menghadapi proses hukum memberi gambaran nyata bahwa urusan tanah di Indonesia tidak sederhana. Setiap lembar sertifikat bisa menjadi awal dari konflik panjang.

Namun di balik itu, ada harapan bahwa sistem bisa diperbaiki. Dengan pengalaman pahit tersebut, BPN di bawah kepemimpinan Nusron Wahid diharapkan mampu melahirkan kebijakan lebih adil, tegas, dan berpihak pada rakyat

Baca Juga: BPN Jawa Timur Dukung TNI AL Optimalkan Pengamanan Aset Tanah BMN

Pernyataan “masuk pesantren” mungkin terdengar ringan, tapi sesungguhnya adalah alarm keras tentang rapuhnya sistem pertanahan kita. Dan kini, publik menunggu: apakah langkah-langkah baru yang diambil benar-benar membawa perubahan, atau sekadar menunda masalah lama.

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar