BLITAR-Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan sikap tegas terhadap keberlangsungan sawah di Indonesia. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan adanya moratorium alih fungsi lahan sawah.
Menurut Nusron, sawah tidak boleh diubah peruntukannya meskipun terjadi perubahan tata ruang di suatu daerah. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi ancaman krisis pangan global dan upaya menjaga kedaulatan pangan nasional.
“Lahan sawah tidak boleh hilang hanya karena tata ruang berubah. Kami sudah tetapkan moratorium alih fungsi sawah agar produksi pangan tetap terjaga,” ujar Nusron dalam rapat bersama DPR dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Senin (tanggal sesuai konteks).
Baca Juga: Hari Tani Nasional, Kementerian ATR/BPN Blitar Sambut Aspirasi GMNI untuk Reforma Agraria
Ancaman Krisis Pangan
Keputusan ini lahir dari keprihatinan terhadap tren alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri, permukiman, hingga properti komersial. Padahal, sawah merupakan sumber utama beras, makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia.
Nusron menegaskan, jika sawah terus menyusut, maka ketahanan pangan nasional akan terancam. “Kita tidak boleh kalah oleh kepentingan jangka pendek. Alih fungsi lahan bisa menghasilkan uang cepat, tapi dampak jangka panjangnya bisa membuat rakyat kelaparan,” katanya.
Kebijakan Tata Ruang yang Lebih Ketat
Moratorium ini juga berkaitan erat dengan kebijakan tata ruang. Nusron menyoroti bahwa selama ini sering ada perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kemudian dijadikan alasan untuk mengubah status sawah.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Serahkan 42 Sertipikat PTSL di Kelurahan Kauman Srengat
Kini, dengan kebijakan baru, perubahan tata ruang tidak otomatis memberi izin mengalihfungsikan sawah. “Sawah tetap sawah. Titik,” tegas Nusron.
Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan agar kebijakan moratorium benar-benar berjalan di lapangan, bukan sekadar wacana di atas kertas.
Kaitan dengan Reforma Agraria
Kebijakan moratorium ini tidak berdiri sendiri. Nusron menegaskan, ini merupakan bagian dari agenda besar reforma agraria yang bertujuan menciptakan distribusi tanah yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat kecil.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Buka Seminar IPPAT Jatim, Tekankan Peran PPAT Jaga Tertib Hukum Pertanahan
“Reforma agraria bukan hanya bagi-bagi sertifikat. Tapi juga memastikan sawah tetap ada, petani tetap bisa menanam, dan rakyat tetap bisa makan,” jelasnya.
Dengan menjaga sawah, pemerintah sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi petani yang selama ini kerap terpinggirkan oleh ekspansi industri dan investasi besar-besaran.
Tanggapan Publik
Kebijakan moratorium alih fungsi sawah ini mendapat sorotan luas. Di satu sisi, kebijakan ini dipandang sebagai langkah berani di tengah derasnya arus investasi. Di sisi lain, ada kekhawatiran apakah pemerintah mampu konsisten mengawasi pelaksanaannya di lapangan.
Baca Juga: BPN Jatim Dukung TNI AL Optimalisasi Pengamanan Aset Tanah BMN
KPA, sebagai lembaga yang konsisten mengawal isu agraria, menyebut kebijakan ini sebagai sinyal positif. Namun, KPA menekankan pentingnya komitmen pemerintah untuk benar-benar berpihak pada petani dan tidak mudah tergoda kompromi dengan kepentingan korporasi.
Menjaga Masa Depan Pangan Indonesia
Indonesia saat ini menghadapi tantangan berat berupa perubahan iklim, alih fungsi lahan, dan meningkatnya kebutuhan pangan akibat pertumbuhan penduduk. Moratorium sawah menjadi langkah penting untuk mengamankan masa depan pangan nasional.
“Kalau sawah terus hilang, kita bisa jadi negara pengimpor beras selamanya. Tapi kalau sawah tetap ada, kita punya harapan menjaga kedaulatan pangan,” tutur Nusron.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Blitar Gelar Upacara HANTARU 2025, Tegaskan Komitmen Reforma Agraria
Dengan pernyataan tegas ini, publik kini menunggu implementasi nyata di lapangan. Apakah sawah benar-benar terlindungi dari serbuan investasi non-pertanian, atau justru kembali menjadi korban kompromi kebijakan?
Satu hal yang pasti, moratorium alih fungsi sawah memberi pesan jelas: ketahanan pangan adalah prioritas utama, di atas segalanya.
Editor : Anggi Septian A.P.