BLITAR-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mempercepat proses penetapan tanah terlantar. Jika sebelumnya membutuhkan waktu hingga 587 hari, kini proses itu hanya butuh 90 hari.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat bersama DPR dan organisasi masyarakat sipil. Nusron menegaskan, langkah ini merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto demi mempercepat reforma agraria dan menghadirkan keadilan bagi rakyat kecil.
“Dulu proses tanah terlantar memakan hampir dua tahun. Sekarang cukup 90 hari. Instruksi Bapak Presiden jelas: tanah yang mangkrak harus segera dikembalikan untuk kepentingan rakyat,” ujar Nusron.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Blitar Sambut Pejabat Baru, Achmad Wahyudi Siap Perkuat Layanan Pertanahan
Tanah Terlantar untuk Reforma Agraria
Tanah terlantar adalah lahan yang sudah diberikan hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB) tetapi ditelantarkan pemiliknya selama lebih dari dua tahun.
Dengan regulasi baru ini, tanah yang terbengkalai bisa segera dinyatakan terlantar, masuk ke bank tanah, lalu diredistribusikan kepada masyarakat.
“Kalau ada tanah dibiarkan kosong, sementara petani di sekitar tidak punya lahan, itu jelas ketidakadilan. Reforma agraria harus memastikan tanah digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Nusron.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Serahkan 42 Sertipikat PTSL di Kelurahan Kauman Srengat
Dampak Sosial-Ekonomi
Percepatan penetapan tanah terlantar diprediksi memberi dampak besar bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat desa.
Pertama, petani kecil bisa mendapat akses langsung terhadap lahan untuk ditanami. Kedua, pemerintah daerah bisa memanfaatkan tanah untuk pembangunan fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, atau puskesmas.
“Redistribusi tanah ini bukan hanya soal lahan, tapi juga soal masa depan petani, lapangan kerja baru, dan peningkatan ekonomi desa,” jelas Nusron.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Serahkan 325 Sertipikat PTSL di Desa Banjarsari Blitar
Langkah Cepat Pemerintah
Proses percepatan dari 587 hari menjadi 90 hari dilakukan melalui revisi peraturan pemerintah. Nusron menekankan, perubahan ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah serius mengatasi ketimpangan struktur agraria di Indonesia.
“Kami tidak ingin regulasi yang berbelit membuat rakyat menunggu terlalu lama. Dengan aturan baru, keadilan agraria bisa lebih cepat diwujudkan,” ujarnya.
Pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik dalam proses ini. Nusron memastikan, sebelum revisi peraturan ditandatangani Presiden, masyarakat dipersilakan memberi masukan.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Buka Seminar IPPAT Jatim, Tekankan Peran PPAT Jaga Tertib Hukum Pertanahan
Tantangan di Lapangan
Meski kebijakan ini mendapat apresiasi luas, tantangan besar menanti di lapangan. Banyak perusahaan atau pemilik lahan besar yang berusaha mempertahankan konsesi meski lahannya terbengkalai.
Selain itu, potensi sengketa hukum juga bisa muncul, terutama jika tanah terlantar menyangkut aset BUMN atau milik pihak swasta yang kuat secara politik maupun finansial.
Karena itu, Nusron menekankan perlunya kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. “Kami ingin semua pihak paham bahwa ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini soal keadilan sosial bagi seluruh rakyat,” tegasnya.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Buka Seminar IPPAT Jatim, Tekankan Peran PPAT Jaga Tertib Hukum Pertanahan
Harapan Rakyat Kecil
Bagi masyarakat desa, kebijakan ini menjadi secercah harapan baru. Lahan yang selama ini terbengkalai berpotensi menjadi sumber penghidupan.
Organisasi masyarakat sipil, seperti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), menyambut positif langkah ini. Mereka menilai percepatan tanah terlantar bisa mengurangi ketimpangan agraria yang selama ini menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Kalau pemerintah konsisten, kebijakan ini akan jadi terobosan bersejarah. Petani akan lebih berdaulat, rakyat kecil mendapat akses tanah, dan konflik agraria bisa berkurang,” ungkap perwakilan KPA dalam forum yang sama.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Buka Seminar IPPAT Jatim, Tekankan Peran PPAT Jaga Tertib Hukum Pertanahan
Keadilan Agraria sebagai Prioritas
Langkah percepatan tanah terlantar menjadi 90 hari menegaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar wacana. Pemerintah ingin membuktikan bahwa akses tanah bukan hanya hak segelintir orang atau korporasi besar, melainkan hak semua warga negara.
Dengan percepatan ini, publik kini menunggu apakah kebijakan tersebut benar-benar terlaksana di lapangan. Jika berhasil, bukan mustahil struktur kepemilikan tanah di Indonesia akan lebih adil dan produktif.
Satu hal yang jelas, pemerintah ingin memastikan bahwa tanah untuk rakyat bukan sekadar slogan, melainkan kenyataan.
Editor : Anggi Septian A.P.