BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sinergi lintas sektor. Kali ini, kerja sama strategis dijalin bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kemenkop UMKM) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Pendopo Kabupaten Garut, Kamis (25/9).
Kolaborasi ini menghubungkan dua kebutuhan mendasar masyarakat, yakni kepastian hukum atas tanah dan akses permodalan bagi pelaku usaha. Sinergi keduanya diyakini mampu menjawab tantangan utama masyarakat, khususnya para pelaku UMKM di daerah.
“Sertipikat tanah yang difasilitasi ATR/BPN memberi dasar legal yang kuat, sementara dukungan dari Kementerian UMKM membuka jalan pembiayaan. Kolaborasi ini penting karena langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam sambutannya.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Blitar Sambut Pejabat Baru, Achmad Wahyudi Siap Perkuat Layanan Pertanahan
Melalui MoU ini, kedua kementerian berkomitmen untuk memperluas kerja sama dan menghadirkan dampak nyata di lapangan. Wamen Ossy menegaskan, langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjembatani kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat.
“Khusus bagi UMKM, mari pastikan sertipikat tanah yang diberikan negara benar-benar bisa dimanfaatkan sebagai modal produktif,” tambahnya.
Wamen Ossy optimistis, pemanfaatan sertipikat tanah sebagai agunan akan mendorong UMKM naik kelas, membuka lapangan kerja baru, dan memperkuat kemandirian ekonomi nasional. Ia juga mengapresiasi peran pemerintah daerah (Pemda) yang aktif dalam program Reforma Agraria dan pemberdayaan UMKM.
Baca Juga: Kantah Blitar Gelar Coffee Morning, Bahas Akselerasi Layanan dan Progres Program Strategis Nasional
Senada, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyebut kerja sama ini sebagai game changer bagi pelaku usaha kecil. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi multi-stakeholder untuk menjadikan sertipikat tanah sebagai aset produktif.
“Melalui kolaborasi ini, kita ubah tanah yang ‘diam’ menjadi aset produktif yang ‘bicara’. Sertipikat tanah bisa dijadikan modal untuk mengembangkan usaha mikro,” tegasnya.
Menteri Maman juga mengajak Pemda untuk terus memberikan dukungan konkret bagi pelaku UMKM. “Jadilah rumah yang nyaman bagi UMKM. Permudah izin, bantu akses modal, dukung pemasaran, dan dampingi mereka dengan sepenuh hati,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Blitar Resmi Buka Lelang Seleksi Jabatan untuk Isi 11 Formasi Kosong Ini
Dalam kesempatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan juga menyerahkan 10 sertipikat tanah kepada perwakilan penerima manfaat. Sertipikat tersebut meliputi lima bidang untuk UMKM Kabupaten Tasikmalaya hasil lintas sektor dan lima bidang untuk UMKM Kabupaten Garut dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Usai prosesi penyerahan, Wamen Ossy meninjau pameran UMKM yang digelar bersamaan dalam acara Lokomotif Akses Permodalan (LOKAMODAL).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Fredy Kolintama, Kepala Kanwil BPN Jabar Yuniar Hikmat Ginanjar, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Garut.
Editor : Anggi Septian A.P.