BLITAR — Dalam momentum 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya menjamin pengelolaan tanah dan ruang yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah keberlanjutan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memimpin Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2025 di Lapangan Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
“Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), negara hadir memberikan perlindungan hak rakyat atas tanahnya. Hingga September 2025, telah dilakukan pendaftaran tanah sebanyak 123,1 juta bidang dengan capaian sertipikasi tanah 96,9 juta bidang,” ujar Menteri Nusron.
Menurutnya, capaian tersebut bukan sekadar angka, melainkan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat di seluruh pelosok Indonesia. Melalui sertipikat tanah, rakyat memiliki dasar legal yang kuat untuk melindungi aset mereka dari sengketa, sekaligus membuka akses permodalan untuk peningkatan ekonomi keluarga.
Dorong Tata Ruang yang Tertata dan Berkelanjutan
Selain memberikan kepastian hukum atas tanah, Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong penataan ruang yang berkelanjutan. Menteri Nusron menegaskan bahwa arah tata ruang yang jelas menjadi fondasi penting agar pembangunan daerah dan investasi berjalan terkendali serta berpihak pada rakyat.
Baca Juga: Mengikuti Agenda Tim Diploma Kepariwisataan Unmer Malang di Desa Wisata Semen Gandusari Blitar
“Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terus kita upayakan. RDTR ini berperan sebagai pedoman pembangunan daerah sekaligus pintu masuk kegiatan berusaha,” ungkapnya.
Hingga saat ini, dari target 2.000 RDTR, sudah diterbitkan 646 dokumen RDTR, dan 428 di antaranya telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam menciptakan iklim investasi yang tertib, terarah, dan berkelanjutan.
Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Rakyat Sejahtera
Baca Juga: Hari Ini Pemkab Blitar Umumkan Enam Nama Pendaftar Calon Sekda Kabupaten, Siapa Saja Sosoknya?
Menteri Nusron mengingatkan bahwa tanpa arah tata ruang yang jelas, risiko terhadap ketimpangan pembangunan, kerusakan lingkungan, hingga konflik lahan semakin besar. Oleh karena itu, perencanaan ruang harus terus diperkuat agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh rakyat.
“Mari kita pastikan tanah terjaga dan ruang tertata. Peringatan HANTARU tahun ini dengan tema ‘Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita’ menjadi pengingat agar pengelolaan tanah dan ruang benar-benar membawa kemanfaatan bagi masyarakat luas,” tegasnya.
Melalui langkah konkret seperti PTSL dan penyusunan RDTR, Kementerian ATR/BPN terus memperkuat fondasi menuju pembangunan agraria yang berkeadilan, tertib, dan berkelanjutan — sejalan dengan semangat UUPA 1960 yang menjadi dasar hukum agraria nasional.