Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Layanan Pertanahan Dongkrak Nilai Ekonomi Nasional, Kementerian ATR/BPN Catat Kontribusi Rp576 Triliun

Findika Pratama • Senin, 29 September 2025 | 19:01 WIB

 

Layanan Pertanahan Dongkrak Nilai Ekonomi Nasional, Kementerian ATR/BPN Catat Kontribusi Rp576 Triliun
Layanan Pertanahan Dongkrak Nilai Ekonomi Nasional, Kementerian ATR/BPN Catat Kontribusi Rp576 Triliun

BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) mencatat capaian signifikan dalam kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Melalui berbagai layanan pertanahan dan pendaftaran tanah, nilai tambah ekonomi yang dihasilkan mencapai Rp576 triliun hingga akhir tahun 2024, dan diperkirakan meningkat pada 2025.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan, capaian ini berasal dari berbagai sumber penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), hingga Hak Tanggungan.

“Sampai tahun 2024 total nilainya sudah mencapai Rp576 triliun, dan tahun ini diperkirakan akan naik lebih dari itu. Karena itu diharapkan, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Menteri Nusron dalam amanatnya saat Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2025, di Jakarta, Rabu (24/09/2025).

Baca Juga: Tanah Terjaga, Ruang Tertata: Kementerian ATR/BPN Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita

Menurutnya, dampak ekonomi tersebut tak hanya tercermin dari angka penerimaan, tetapi juga dari manfaat langsung yang dirasakan rakyat. Dengan kepastian hukum atas tanah, masyarakat memiliki dasar kuat untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Dengan kepastian hukum, petani bisa mengakses kredit untuk membeli pupuk atau alat produksi. Pelaku UMKM dapat menjadikan tanahnya sebagai agunan untuk memperbesar usaha. Keluarga kecil pun memiliki pegangan yang kuat untuk merencanakan masa depan anak-anaknya,” tuturnya.

Menteri Nusron menegaskan, tugas utama Kementerian ATR/BPN bukan sekadar memastikan rasa aman atas hak tanah, tetapi juga membangun fondasi ekonomi bangsa. Sertipikasi tanah bukan hanya persoalan administrasi, melainkan instrumen strategis untuk pemerataan ekonomi dan penguatan daya saing masyarakat.

Baca Juga: 65 Tahun UUPA, Kementerian ATR/BPN Catat 123,1 Juta Bidang Tanah Terdaftar Lewat PTSL

“Kerja Kementerian ATR/BPN adalah memperkokoh fondasi ekonomi. Tanah bukan hanya tempat berpijak, tapi modal bagi rakyat untuk tumbuh dan berdaya,” tegasnya.

Bertepatan dengan 65 tahun lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Menteri Nusron juga mengingatkan makna mendasar agraria sebagai sumber kehidupan dan keadilan sosial. Ia menekankan, tanah dan ruang tidak otomatis melahirkan kesejahteraan tanpa tata kelola yang adil dan berkelanjutan.

“Dari tanah yang terdaftar tumbuh kepastian hukum, dari sawah yang terlindungi lahir ketahanan pangan, dari ruang yang tertata muncul peluang usaha dan investasi. Inilah amanah besar kita: memastikan tanah terjaga, ruang tertata, agar benar-benar menjadi sumber kehidupan, sumber keadilan, dan sumber harapan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga: ⁠Disbudpar Kota Blitar Gelontor Anggaran Puluhan Juta untuk Event Peringatan Hari Wayang Sedunia

Dengan berbagai capaian tersebut, Kementerian ATR/BPN meneguhkan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan agraria dan tata ruang yang berkeadilan, produktif, serta memberi dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #Kementerian ATR/BPN