Tempe sebagai Identitas Kuliner Indonesia: Perjuangan Pengakuan Warisan Dunia UNESCO
Rahma Nur Anisa• Rabu, 1 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Tempe telah membuktikan dirinya sebagai produk budaya Indonesia yang memiliki daya tahan dan daya saing global.
BLITAR KAWENTAR - Tempe bukan sekadar makanan tradisional, tetapi representasi kearifan lokal Indonesia yang layak mendapat pengakuan internasional. Upaya penetapan tempe sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO menjadi bagian penting dalam memperkuat identitas kuliner nasional.
Perjalanan panjang tempe dari dapur pedesaan Jawa hingga meja makan internasional mencerminkan kekayaan budaya Indonesia yang tidak ternilai. Makanan yang telah tercatat dalam naskah Serat Centini tahun 1814 ini bukan hanya produk pangan, tetapi perwujudan dari sistem pengetahuan tradisional yang telah diwariskan turun-temurun.
Kearifan lokal dalam pembuatan tempe menunjukkan pemahaman mendalam masyarakat Indonesia terhadap proses mikrobiologi jauh sebelum ilmu pengetahuan modern berkembang.
Pemanfaatan mikroorganisme alami dari daun jati, daun waru, dan daun pisang untuk fermentasi kedelai membuktikan bahwa Indonesia telah memiliki tradisi bioteknologi yang canggih sejak berabad-abad lalu.
Ketahanan tempe sebagai pangan rakyat terbukti dalam berbagai periode sejarah Indonesia. Selama masa tanam paksa kolonial Belanda, tempe menjadi sumber protein alternatif yang murah dan mudah diproduksi ketika rakyat kehilangan lahan untuk menanam pangan pokok. Saat krisis ekonomi 1998, tempe kembali menjadi penopang ketahanan pangan keluarga Indonesia.
Pengakuan ilmiah internasional terhadap tempe dimulai ketika peneliti Belanda seperti Dr. Texera Dematos mengakui keunikan fermentasi yang dikembangkan masyarakat Jawa. Penelitian Professor Kasman Jin dari Universitas Indonesia yang berhasil mengisolasi kultur jamur tempe dan mempublikasikannya di jurnal internasional menjadi tonggak penting dalam pengakuan ilmiah global terhadap inovasi Indonesia.
Program ketahanan pangan nasional pada era 1960-1980 yang memasukkan tempe sebagai menu wajib di sekolah dan kantor pemerintahan menunjukkan pengakuan negara terhadap nilai strategis tempe. Kebijakan ini tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi masyarakat tetapi juga melestarikan tradisi kuliner lokal.
Tragedi tempe bongkrek yang menyebabkan ribuan korban jiwa antara 1951-1975 menjadi pembelajaran berharga dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan tradisional. Pelarangan nasional tempe bongkrek menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga reputasi produk pangan Indonesia.
Ekspansi tempe ke pasar global sejak tahun 1970-an melalui diaspora Indonesia membuktikan daya terima internasional terhadap produk kuliner Indonesia. Kini tempe diproduksi di lebih dari 20 negara, menunjukkan bahwa Indonesia telah berhasil mengekspor tidak hanya produk tetapi juga teknologi dan budayanya.
Upaya pengajuan tempe sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO menjadi agenda penting untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional. Pengakuan ini tidak hanya memberikan prestise tetapi juga perlindungan hukum internasional terhadap kearifan lokal Indonesia.
Tantangan ke depan adalah bagaimana mempertahankan keaslian dan kualitas tempe tradisional di tengah industrialisasi dan globalisasi. Standardisasi yang tidak menghilangkan karakteristik tradisional, pemberdayaan UMKM pengrajin tempe, dan edukasi generasi muda tentang nilai budaya tempe menjadi kunci keberlanjutan warisan kuliner ini.
Tempe telah membuktikan dirinya sebagai produk budaya Indonesia yang memiliki daya tahan dan daya saing global. Pengakuan dunia terhadap tempe adalah pengakuan terhadap kecerdasan dan kreativitas bangsa Indonesia dalam mengolah sumber daya alam menjadi produk yang bernilai tinggi. (*)