Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sertifikat Tanah Blitar Bisa Dibuat Murah Tanpa Notaris, Begini Caranya

Ichaa Melinda Putri • Jumat, 3 Oktober 2025 | 21:00 WIB
Sertifikat Tanah Blitar Bisa Dibuat Murah Tanpa Notaris, Begini Caranya
Sertifikat Tanah Blitar Bisa Dibuat Murah Tanpa Notaris, Begini Caranya

BLITAR-Sertifikat tanah di Blitar ternyata bisa dibuat murah tanpa notaris. Banyak warga mengira prosesnya ribet, mahal, dan memakan waktu lama. Padahal, jika diurus sendiri ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), biayanya lebih terjangkau dan waktu penyelesaiannya jelas.

Sertifikat Tanah Bisa Diurus Tanpa Notaris

Selama ini, masyarakat terbiasa mempercayakan pembuatan sertifikat tanah ke notaris. Biaya yang dikeluarkan tidak sedikit, bahkan ada yang harus menunggu hingga bertahun-tahun sertifikatnya jadi. Padahal, menurut penjelasan akun YouTube Jejak Kang Kholik, masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah sendiri atau memberi kuasa pada saudara/kerabat yang dipercaya.

“Kalau ada pegawai BPN yang menolak masyarakat mengurus sertifikat tanah sendiri dan mengarahkan lewat notaris, patut diduga ada permainan antara oknum pegawai dan oknum notaris,” ungkapnya.

Syarat dan Biaya Sertifikat Tanah di BPN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, biaya dan waktu pembuatan sertifikat tanah jika diurus langsung tergolong murah.

Selain biaya resmi tersebut, pengeluaran terbesar biasanya justru ada di pengurusan berkas persyaratan, mulai dari desa, kecamatan, hingga pembuatan akta di PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Biayanya bisa mencapai Rp500.000–Rp2 juta, termasuk bensin, makan, dan “uang rokok” untuk perangkat desa.

Waspada Oknum PPAT dan Notaris

Banyak laporan masyarakat dimintai biaya berjuta-juta saat membuat akta di PPAT kecamatan atau notaris. Jika mengalami hal seperti ini, warga diminta untuk selalu meminta kuitansi resmi. Jika tidak ada bukti pembayaran, patut dicurigai sebagai praktik pungutan liar.

“Biaya resmi itu murah. Kalau sampai dimintai jutaan, bisa dipastikan ada upaya memeras. Jangan segan meminta kuitansi agar mereka tidak berani bermain,” tegas narasi dalam video tersebut.

Kesadaran Masyarakat Blitar

Warga Blitar diimbau lebih berani mengurus sertifikat tanah langsung ke kantor BPN agar terhindar dari biaya tambahan yang tidak wajar. Informasi mengenai syarat dan prosedur pendaftaran bisa dengan mudah diakses melalui laman resmi BPN maupun pencarian Google sesuai riwayat tanah (jual beli, hibah, waris, hingga sertifikat hilang).

Dengan memahami aturan dan biaya resmi, masyarakat Blitar diharapkan tidak lagi terbebani stigma bahwa membuat sertifikat tanah selalu mahal dan lama.

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #cara membuat sertifikat tanah #BPN #Sertifikat Tanah Blitar