Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kementerian ATR/BPN Serahkan 384 Sertipikat PTSL untuk Warga Desa Gununggede Blitar

Findika Pratama • Jumat, 3 Oktober 2025 | 17:20 WIB

 

Kementerian ATR/BPN Serahkan 384 Sertipikat PTSL untuk Warga Desa Gununggede Blitar
Kementerian ATR/BPN Serahkan 384 Sertipikat PTSL untuk Warga Desa Gununggede Blitar

BLITAR  Komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah terus diwujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kali ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sebanyak 384 sertipikat tanah kepada warga Desa Gununggede, Kecamatan Wonotirto, Selasa (30/9/2025).

Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut dilaksanakan oleh Tim 3 Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar dan berlangsung di Balai Desa Gununggede dengan suasana penuh antusiasme. Ratusan warga penerima sertipikat hadir langsung dan menyambut gembira program yang dinilai memberikan manfaat besar bagi masyarakat desa.

Bukti Nyata Kehadiran Negara di Sektor Pertanahan

Baca Juga: Bisnis Kroket Modern: Dari Mesin Otomatis Belanda hingga Franchise Global

Sertipikat yang diserahkan merupakan hasil nyata dari pelaksanaan program PTSL yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat. Melalui sertipikat ini, warga kini memiliki bukti hukum sah atas kepemilikan tanah, sehingga memberikan rasa aman serta kepastian hukum dalam mengelola aset mereka.

“Dengan adanya sertipikat ini, warga kini tidak perlu lagi khawatir terhadap persoalan status lahan. Program PTSL hadir sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum di bidang pertanahan,” ujar perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar di sela kegiatan.

Selain memberikan kepastian hukum, program PTSL juga menjadi instrumen penting dalam pencegahan sengketa dan konflik agraria di masa mendatang. Dengan data pertanahan yang lengkap dan valid, pemerintah dapat melakukan perencanaan tata ruang dan pembangunan wilayah secara lebih efektif.

Baca Juga: Jarang Bilang “I Love You”, Ini Rahasia Harmoni Rumah Tangga Tasya & Ahmad

Dorong Kesejahteraan dan Akses Ekonomi Masyarakat

Kehadiran PTSL tidak hanya memberikan legalitas tanah, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat desa. Sertipikat tanah dapat digunakan sebagai jaminan permodalan di lembaga keuangan untuk mendukung usaha produktif, pertanian, maupun pengembangan usaha kecil.

Kepala Desa Gununggede menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN yang secara konsisten menghadirkan layanan pertanahan hingga ke pelosok desa. Ia berharap, seluruh warga dapat menjaga sertipikat dengan baik dan memanfaatkannya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Baca Juga: Dulu Super Perhatian, Sekarang Cuma ‘GWS Babe’ – Perubahan Ahmad Bikin Tasya Ngakak

“Kami berterima kasih kepada pemerintah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar. Program ini benar-benar membantu warga kami untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki,” ujarnya.

Wujud Percepatan Pendaftaran Tanah di Kabupaten Blitar

Program PTSL di Desa Gununggede merupakan bagian dari upaya percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Kabupaten Blitar. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh bidang tanah dapat terdaftar secara sistematis, sehingga mewujudkan Blitar sebagai wilayah lengkap pertanahan.

Baca Juga: Rencana Indonesia Stop Impor BBM dari Singapura ke Amerika dan Timur Tengah

Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar berkomitmen melanjutkan program serupa di desa-desa lain, sesuai dengan arahan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan mendukung pembangunan ekonomi daerah yang berkeadilan.

Dengan penyerahan 384 sertipikat PTSL di Desa Gununggede, bukti nyata hadirnya negara di tengah masyarakat kembali terwujud—mendorong kesejahteraan, kepastian hukum, dan kemajuan bagi Kabupaten Blitar.

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #Kementerian ATR/BPN