BLITAR-Sertifikat tanah hilang atau rusak sering membuat masyarakat panik. Padahal, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menyiapkan prosedur resmi dengan syarat, biaya, dan waktu yang jelas untuk pengurusan sertifikat pengganti.
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
Menurut penjelasan pejabat BPN yang dikutip CNBC Indonesia, sertifikat tanah hilang harus diajukan dengan sejumlah syarat. Dokumen wajib meliputi formulir permohonan, KTP, Kartu Keluarga, surat kuasa jika dikuasakan, hingga fotokopi sertifikat lama (jika masih ada).
Selain itu, pemohon juga wajib membuat surat pernyataan di bawah sumpah, surat laporan kehilangan dari kepolisian, pengumuman di surat kabar, serta pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
“Kalau sertifikat hilang, wajib ada laporan polisi dan pengumuman media. Itu syarat pokok yang tidak bisa ditinggalkan,” jelas narasumber CNBC.
Syarat Sertifikat Rusak
Sementara itu, pengurusan sertifikat tanah rusak lebih sederhana. Pemohon hanya perlu membawa sertifikat asli yang rusak, surat pernyataan tanah tidak sengketa, dokumen kepemilikan seperti KTP dan KK, serta akta perusahaan jika pemilik adalah badan hukum.
“Kalau rusak, intinya cukup membawa dokumen kepemilikan dan sertifikat asli yang rusak sebagai bukti,” ujar pejabat BPN.
Biaya dan Waktu Pengurusan
Berdasarkan ketentuan resmi, biaya pembuatan sertifikat pengganti adalah:
- Sertifikat hilang: Rp350.000 (terdiri dari biaya sumpah Rp200.000, salinan surat ukur Rp100.000, dan pendaftaran Rp50.000).
- Sertifikat rusak: Rp50.000 per sertifikat.
Untuk waktu penyelesaian:
- Sertifikat hilang: 40 hari kerja.
- Sertifikat rusak: 19 hari kerja.
Kasus Sertifikat Ahli Waris
Jika pemilik tanah sudah meninggal, maka ahli waris wajib melampirkan akta kematian dan surat keterangan waris. Proses dilanjutkan dengan balik nama sertifikat kepada ahli waris sebelum dilakukan jual beli atau peralihan hak lainnya.
“Ahli waris harus mengajukan balik nama dulu. Setelah sertifikat terbit atas nama ahli waris, barulah bisa dilakukan pembagian hak atau penjualan,” jelas pejabat BPN.
Kendala Jika Ada Sengketa atau Blokir
Dalam beberapa kasus, sertifikat tidak bisa diproses karena sudah ada blokir dari pihak lain. Hal ini biasanya terjadi akibat sengketa tanah yang tengah diproses di pengadilan.
“Kalau sudah ada blokir, pemohon wajib menunggu proses hukum selesai. Tidak bisa dipaksakan sampai blokir dicabut,” ungkap pejabat BPN.
Peran Notaris dan PPAT
Notaris maupun PPAT berperan sebagai pihak pengecek dokumen sebelum diajukan ke BPN. Mereka memastikan dokumen asli sesuai dengan data buku tanah yang ada di BPN.
“Tahapan awal PPAT hanya memastikan dokumen lengkap dan sesuai. Keputusan final tetap ada di BPN,” tambahnya.
Editor : Anggi Septian A.P.