Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN, Ternyata Murah dan Cepat

Ichaa Melinda Putri • Jumat, 3 Oktober 2025 | 21:20 WIB
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN, Ternyata Murah dan Cepat
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN, Ternyata Murah dan Cepat

BLITAR-Biaya balik nama sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) ternyata tidak semahal yang dibayangkan. Seorang warga membagikan pengalamannya mengurus sendiri proses balik nama waris dan jual beli tanpa melalui notaris, hanya dengan biaya Rp719 ribu.

Pengalaman Balik Nama Waris di BPN

Wildan, warga yang membagikan ceritanya di kanal YouTube, mengaku sempat membeli sebidang tanah warisan. Namun sertifikat tanah tersebut masih atas nama orang tua penjual yang sudah meninggal dunia.

“Sebelum akta jual beli, tanah itu harus diwariskan dulu ke anak-anaknya. Jadi saya inisiatif mengurus balik nama waris di BPN sendiri,” kata Wildan.

Menurutnya, proses pengurusan balik nama waris di BPN cukup mudah. Setelah berkas lengkap dimasukkan, ia langsung diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp719 ribu sesuai taksiran tanah Rp150 juta lebih.

“Enggak nyampe satu hari, saya langsung dapat SMS kalau balik nama waris sudah selesai,” tambahnya.

Balik Nama Jual Beli Tanah

Setelah sertifikat beralih nama ke ahli waris, proses dilanjutkan dengan akta jual beli (AJB) di notaris. Namun untuk balik nama jual belinya, Wildan kembali memilih mengurus langsung ke BPN.

Tanggal 14 September, ia menyerahkan berkas lengkap ke loket BPN, membayar biaya Rp719 ribu, dan sore harinya sudah mendapat SMS sertifikat selesai diproses.

“Cuma satu hari langsung selesai. Sertifikat tanah sudah atas nama saya. Biayanya juga sama Rp719 ribu,” jelasnya.

Proses Cepat dan Hemat

Dari pengalamannya, Wildan menyimpulkan bahwa mengurus balik nama tanah di BPN sebenarnya mudah dan murah jika dilakukan sendiri. Waktu penyelesaian pun hanya butuh satu hari kerja ketika dokumen sudah lengkap.

“Kalau lewat notaris memang bisa lebih praktis, tapi biayanya lebih mahal. Saya pilih urus sendiri karena uang pas-pasan, ternyata cepat dan gampang,” ungkapnya.

Edukasi untuk Masyarakat Blitar

Pengalaman warga ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat Blitar yang masih ragu mengurus sertifikat tanah tanpa notaris. Selama syarat lengkap, biaya resmi di BPN relatif terjangkau dan prosesnya transparan.

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #biaya balik nama sertifikat tanah #BPN #cara balik nama sertifikat tanah