BLITAR-Cara menaikkan sertifikat tanah dari HGB (Hak Guna Bangunan) menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) ternyata tidak harus mahal. Pengalaman Lulu Nike menunjukkan, proses ini bisa dilakukan langsung di kantor BPN hanya dengan biaya administrasi Rp50 ribu.
Pengalaman Ubah SHGB Jadi SHM
Dalam unggahan videonya, Lulu Nike membagikan pengalaman saat mengurus perubahan status sertifikat tanahnya. Awalnya ia sempat mendengar kabar bahwa biaya proses ini bisa mencapai Rp2,5 juta hingga Rp4 juta jika melalui notaris. Namun, setelah mencari informasi lebih lanjut, Lulu mencoba langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Di BPN saya hanya diminta melengkapi berkas dan membayar Rp50 ribu. Itu pun hanya untuk tanah dengan luas di bawah 600 meter persegi,” ujarnya.
Prosesnya terbilang cepat. Setelah berkas diverifikasi, Lulu hanya diminta kembali dua minggu kemudian untuk mengambil sertifikat yang sudah berubah status dari HGB menjadi SHM.
Syarat Naikkan Sertifikat HGB ke SHM
Menurut pengalaman Lulu Nike, BPN memberikan map berisi daftar persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
- Formulir permohonan bermaterai.
- Fotokopi identitas (KTP dan KK) beserta dokumen asli untuk dicocokkan.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
- Sertifikat asli HGB.
- IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah (untuk rumah tinggal
- Surat pernyataan bermaterai terkait kepemilikan tanah.
Jika semua dokumen sudah lengkap, pemohon bisa menyerahkan langsung ke BPN atau memberikan kuasa dengan surat resmi.
Kenapa Penting Mengubah SHGB Jadi SHM?
Perubahan status sertifikat tanah dari SHGB ke SHM sangat penting karena SHM bersifat hak milik penuh tanpa batas waktu. Sementara SHGB memiliki masa berlaku tertentu, dan pemilik harus memperpanjangnya setelah habis.
Dengan SHM, kepemilikan tanah menjadi lebih kuat secara hukum, mudah dijadikan agunan di bank, serta lebih aman diwariskan kepada ahli waris.
“Kalau sudah jadi SHM, sertifikat itu berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang lagi,” kata Lulu.
Biaya Resmi di BPN
Berdasarkan aturan BPN, biaya naik sertifikat HGB ke SHM berbeda-beda tergantung luas tanah. Untuk bidang tanah di bawah 600 m², hanya dikenakan biaya administrasi Rp50 ribu. Sementara untuk luas di atas 600 m², perhitungan biaya menyesuaikan nilai tanah sesuai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
Dengan informasi ini, masyarakat Blitar bisa lebih hemat biaya dengan mengurus sendiri ke kantor BPN tanpa harus melalui notaris.
Editor : Anggi Septian A.P.