Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sertipikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat, Bentuk Perlindungan Pusaka Tinggi Masyarakat Adat

Findika Pratama • Senin, 6 Oktober 2025 | 20:00 WIB

 

Sertipikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat, Bentuk Perlindungan Pusaka Tinggi Masyarakat Adat
Sertipikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat, Bentuk Perlindungan Pusaka Tinggi Masyarakat Adat

BLITAR — Tanah ulayat di Sumatra Barat memiliki nilai lebih dari sekadar aset fisik. Bagi masyarakat hukum adat Minangkabau, tanah ulayat merupakan pusaka tinggi yang diwariskan turun-temurun dan menjadi simbol identitas, kebersamaan, serta sumber kesejahteraan ekonomi bagi kaum.

Dalam menghadapi tantangan modernisasi, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) terus berupaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat dengan mendorong sertipikasi tanah komunal bagi masyarakat hukum adat. Upaya ini terlihat dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, pada Selasa (30/9/2025).

Salah satu penerima sertipikat, Swastamam Loeis (76), merupakan Mamak Kepala Waris bagi kaum/suku Melayu di Kota Padang yang menaungi 40 anggota keluarga. Dalam adat Minangkabau, Mamak Kepala Waris adalah laki-laki tertua atau tokoh yang dituakan di dalam kaum, bertugas mengelola harta pusaka tinggi serta menjaga kesejahteraan seluruh anggota keluarga.

Baca Juga: Bukan Tanggal 1! Pencairan Gaji Pensiun Oktober 2025 Resmi Diubah, Ini Alasannya yang Mengejutkan! 

“Saya melakukan sertipikasi tanah ini karena kalau tidak disertipikasi, nanti kacau (dengan keluarga). Sekarang saya 76 tahun, mumpung masih hidup, sertipikat ini demi keamanan tanah kaum,” ujar Swastamam Loeis.

Hal senada disampaikan Joni Akhiar (60), Mamak Kepala Waris bagi kaum/suku Kutianyie dari Kabupaten Solok. Ia mengakui pentingnya sertipikasi tanah ulayat demi menjaga kejelasan hak dan keberlanjutan pusaka tinggi bagi generasi penerus.

“Saya melakukan sertipikasi ini untuk keamanan tanah ulayat kaum kami. Supaya anak dan keponakan di generasi selanjutnya tahu di mana letak tanah pusako tinggi kita,” ungkapnya.

 Baca Juga: Akhirnya Cair Besok? Ini Fakta Mengejutkan di Balik Isu Kenaikan 18% Gaji Pensiunan ASN, TNI, dan Polri!

Sertipikasi tanah komunal bukanlah konsep baru. Pemerintah menggunakan mekanisme sertipikat tanah komunal sebagai bentuk fasilitasi hak masyarakat adat agar memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dikelola bersama.

Plt. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang, Hanif, menjelaskan bahwa tanah ulayat di Sumatra Barat terbagi menjadi tiga kategori: tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.

“Sertipikat tanah yang diserahkan hari ini mencantumkan nama Mamak Kepala Waris di belakang nama pemegang hak. Ini identik dengan tanah ulayat kaum, yang dimiliki secara bersama, bukan perseorangan. Segala tindakan hukum atas tanah ini harus mendapat izin dari seluruh anggota kaum,” jelas Hanif.

 Baca Juga: Mitos Merantau yang Perlu Diluruskan: Tiga Pola Pikir Ini Bisa Mengubah Nasib Warga Desa

Melalui program sertipikasi tanah ulayat, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menjaga keberadaan masyarakat hukum adat sekaligus melindungi hak-hak komunal mereka. Dengan sertipikat resmi, tanah pusaka tinggi kini memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga dapat terhindar dari konflik, tumpang tindih kepemilikan, maupun alih fungsi yang tidak sesuai adat.

Langkah ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan terhadap aset budaya dan ekonomi masyarakat adat di Sumatra Barat.

Diduga meteor jatuh di langit Cirebon, bikin heboh warga dan viral di medsos.
Diduga meteor jatuh di langit Cirebon, bikin heboh warga dan viral di medsos.
Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #Kementerian ATR/BPN