BLITAR — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan akan segera menandatangani Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Selatan. Dokumen strategis tersebut menjadi landasan hukum bagi percepatan pembangunan di wilayah timur Indonesia, khususnya dalam mendukung program swasembada pangan nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Hari ini kami menggelar rapat lintas sektoral membahas konsep Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Selatan. Insyaallah dalam 1–2 hari ke depan akan kami teken,” ujar Menteri Nusron usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Lintas Sektor di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Ia menegaskan, RTRW berperan vital sebagai dasar hukum dan acuan perencanaan pembangunan daerah. Tanpa persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, penyusunan RTRW provinsi maupun kabupaten tidak dapat dilanjutkan. “Persetujuan ini hasil sinkronisasi lintas sektor dan kesepahaman semua pihak. Alhamdulillah semua setuju, tidak ada pertentangan, baik dari empat kabupaten, pemerintah provinsi, DPRD, maupun kementerian terkait,” jelas Nusron.
Langkah percepatan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memastikan pembangunan di Papua Selatan berjalan selaras dengan kebijakan nasional. Nusron menyebut, penyusunan RTRW juga akan memperhatikan aspek keberlanjutan, ketahanan pangan, serta perlindungan ruang hidup masyarakat lokal.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa percepatan penyusunan RTRW Papua Selatan berlandaskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 yang telah direvisi menjadi Inpres Nomor 16 Tahun 2025, serta Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 19 Tahun 2025. “Inpres tersebut diberikan langsung oleh Bapak Presiden kepada Kemenko Pangan agar percepatan pembangunan swasembada pangan, air, dan energi dapat segera direalisasikan, termasuk di Papua Selatan,” tegasnya.
Menurut Zulkifli, percepatan ini bersifat mutlak agar kebijakan Presiden Prabowo segera diimplementasikan di lapangan. “Kita ingin cepat agar target swasembada bisa tercapai. Pangan, air, dan energi adalah prioritas utama. Semuanya sudah kita bahas dan sepakati di forum ini,” ujarnya.
Baca Juga: Mitos Merantau yang Perlu Diluruskan: Tiga Pola Pikir Ini Bisa Mengubah Nasib Warga Desa
Persetujuan Substansi RTRW Papua Selatan menjadi tonggak penting dalam memastikan seluruh program pembangunan, terutama sektor pangan, dapat berjalan dengan terencana, legal, dan berkelanjutan. Selain memperkuat tata ruang daerah, kebijakan ini juga menjadi wujud kolaborasi antarkementerian dalam mendukung visi besar Indonesia Swasembada.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, beserta jajaran teknis Kementerian ATR/BPN. Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih juga hadir, menunjukkan dukungan penuh terhadap percepatan penetapan RTRW Papua Selatan.