BLITAR-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
BSU 2025 menjadi kabar baik bagi jutaan pekerja dan buruh di seluruh Indonesia yang pendapatannya tergolong menengah ke bawah. Program ini akan disalurkan pada bulan Juni 2025 dengan besaran Rp600 ribu, yang mencakup bantuan selama dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli.
Tujuan dan Dasar Hukum BSU 2025
Mengutip isi Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, program BSU 2025 Kemnaker disusun sebagai revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Tujuan utamanya adalah membantu pekerja atau buruh terdampak fluktuasi ekonomi agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok di tengah situasi ekonomi global yang tidak stabil.
Menteri Ketenagakerjaan menyebutkan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat, terutama kalangan buruh berpenghasilan rendah. Selain itu, BSU juga diharapkan dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Lima Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan aturan yang telah diterbitkan, terdapat lima syarat utama penerima BSU 2025 yang harus diperhatikan oleh para pekerja:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima BSU 2025 wajib berstatus sebagai warga negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. - Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja atau buruh harus terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Data kepesertaan aktif menjadi salah satu dasar utama pemerintah dalam menentukan siapa yang berhak menerima subsidi. - Gaji Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan
Penerima BSU hanya diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki gaji atau upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan. Ketentuan ini disesuaikan untuk menargetkan kelompok pekerja dengan penghasilan rendah hingga menengah. - Bukan ASN, TNI, atau Polri
Program BSU 2025 Kemnaker tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). - Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lainnya
Syarat terakhir, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPUM, atau bantuan sembako dari pemerintah.
Dengan adanya lima syarat tersebut, pemerintah berharap penyaluran dana bisa lebih tepat sasaran kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan dukungan ekonomi tambahan.
Besaran dan Waktu Penyaluran BSU
Program BSU 2025 memberikan bantuan Rp300.000 per bulan selama dua bulan berturut-turut, yakni Juni dan Juli 2025. Namun, pencairan akan dilakukan sekaligus sebesar Rp600.000 pada bulan Juni 2025.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp10,72 triliun. Dana tersebut akan disalurkan melalui kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan bank-bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baca Juga: Cair Juni! BSU 2025 Cuma Sekali, Ternyata Segini Uang yang Didapat Pekerja dan Guru Honorer
Kemnaker juga memastikan bahwa proses penyaluran akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemerintah berupaya agar bantuan bisa segera diterima oleh pekerja tanpa potongan atau pungutan dalam bentuk apa pun.
Cara Cek dan Klaim BSU 2025
Pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima BSU Kemnaker 2025 dapat melakukan pengecekan secara daring. Cukup dengan mengakses situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id
dan melakukan login menggunakan akun Sistem Informasi dan Layanan Ketenagakerjaan (SIAPKerja).
Setelah login, sistem akan menampilkan status penerimaan BSU berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan. Jika terdaftar sebagai penerima, pekerja akan mendapatkan notifikasi dan jadwal pencairan dana.
Harapan Pemerintah
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, BSU 2025 bukan sekadar bantuan jangka pendek, tetapi juga bagian dari strategi pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional. Melalui subsidi upah ini, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga bahan pokok.
Selain itu, program ini diharapkan dapat memacu sektor usaha agar tetap produktif. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, permintaan terhadap produk dalam negeri juga akan naik sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah mengimbau para pekerja untuk tidak mudah percaya pada informasi palsu atau link tidak resmi terkait BSU. Semua pengumuman resmi hanya disampaikan melalui kanal Kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Editor : Anggi Septian A.P.