BLITAR-Kabar gembira bagi pekerja. Pemerintah berencana kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji untuk semester kedua tahun 2025. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, Kamis (4/9/2025).
Program BSU ini disebut menjadi bagian dari stimulus ekonomi nasional untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja. Menurut Airlangga, Presiden Prabowo menekankan agar stimulus ekonomi terus diperkuat hingga akhir tahun.
“Sejumlah program yang telah berjalan akan terus diperluas, antara lain subsidi gaji bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta, program padat karya, pembebasan PPh sektor tertentu, serta dukungan perumahan,” kata Airlangga.
Kriteria Penerima Diperluas
Berbeda dari semester pertama, penerima BSU 2025 kini diperluas. Jika sebelumnya hanya untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, kini pemerintah menaikkan batasnya menjadi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan stimulus tambahan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi sektor padat karya yang telah dinikmati sekitar 1,7 juta pekerja.
Meski begitu, besar nominal BSU semester II 2025 masih belum diumumkan secara resmi. Airlangga menyebut, detail nilai bantuan akan ditetapkan setelah rapat finalisasi pada Senin pekan depan.
Sebagai acuan, pada semester I lalu, penerima BSU mendapat Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU wajib memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Menerima gaji paling banyak Rp3,5 juta, atau setara UMP/UMK dibulatkan ke atas bagi daerah dengan upah lebih tinggi.
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Meski rencana BSU sudah diumumkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa belum ada pencairan BSU di bulan September ini.
“Belum ada aturan baru soal pencairan BSU semester kedua 2025,” ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri, dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
Program Lain yang Didorong Pemerintah
Selain BSU, pemerintah juga tengah menyiapkan beberapa program tambahan:
- Peningkatan produktivitas tenaga kerja dan program magang bagi mahasiswa serta fresh graduate.
- Perluasan pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk industri padat karya.
- Lanjutan program bantuan pangan selama tiga bulan ke depan.
- Subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja lepas dan ojek online (ojol).
- Fasilitasi pembiayaan perumahan serta program padat karya di sektor perhubungan dan perumahan.
Airlangga menegaskan seluruh program stimulus ekonomi ini akan berjalan hingga akhir tahun 2025, seiring penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur debirokratisasi dan deregulasi perizinan melalui sistem OSS.
“Semua program akan kita dorong sampai akhir tahun. Ada sekitar 8+4 program yang sedang difinalkan,” ujarnya.
Dengan diperluasnya kriteria penerima dan beragam stimulus lain, diharapkan program BSU 2025 dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Editor : Anggi Septian A.P.