Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Korupsi Dana Taspen, Eks Dirut Antonius Kosasih Rugikan 4,8 Juta Pensiunan ASN

Ichaa Melinda Putri • Selasa, 7 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Korupsi Dana Taspen, Eks Dirut Antonius Kosasih Rugikan 4,8 Juta Pensiunan ASN
Korupsi Dana Taspen, Eks Dirut Antonius Kosasih Rugikan 4,8 Juta Pensiunan ASN

BLITAR-Kasus korupsi dana Tabungan Hari Tua (THT) PT Taspen kembali menjadi sorotan publik. Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Enos Kosasih dan Direktur Utama PT Inside Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primarinto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan jutaan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Purwanto S. Abdullah menyatakan, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan 4,8 juta pensiunan ASN yang menggantungkan masa depannya pada dana THT.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan dana program tabungan hari tua yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN,” tegas Hakim Purwanto saat membacakan amar putusan, Senin (6/10/2025).

Dana ASN Dipotong 3,35 Persen Tiap Bulan

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa dana THT tersebut berasal dari potongan gaji ASN sebesar 3,35 persen per bulan. Uang tersebut seharusnya menjadi jaminan hari tua bagi para ASN yang telah mengabdi dengan gaji terbatas, namun berharap memperoleh kepastian finansial setelah pensiun.

“Uang tabungan hari tua ini dipotong langsung dari gaji ASN setiap bulan. Dana ini menjadi jaminan bagi mereka yang telah lama mengabdi kepada negara,” lanjut hakim.

Turunkan Kepercayaan Publik

Majelis hakim menilai tindakan korupsi yang dilakukan Kosasih dan Ekiawan bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN serta tata kelola keuangan di tubuh BUMN.

“Perbuatan terdakwa secara luas menyangkut kejahatan terhadap dana pensiun ASN yang menggantungkan harapan hidupnya pada dana THT,” tegas hakim.

Divonis 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Antonius Enos Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Ekiawan Heri Primarinto juga menerima hukuman serupa karena terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi dana pensiun tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola dana publik, khususnya lembaga keuangan milik negara, agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana pensiun para ASN yang telah berkontribusi selama masa pengabdiannya.

Editor : Anggi Septian A.P.
#Korupsi Taspen #ASN