BLITAR — Dalam upaya mempercepat pemerataan akses lahan dan memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar melaksanakan kegiatan Penyuluhan Redistribusi Tanah Tahun 2025.
Kegiatan yang digelar di wilayah Kabupaten Blitar ini menjadi bagian dari agenda strategis nasional dalam rangka Reforma Agraria, khususnya terkait Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) hasil dari Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahun Anggaran 2025.
Penyuluhan ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, perwakilan masyarakat penerima manfaat, serta tokoh masyarakat yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan program reforma agraria di tingkat desa. Melalui kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN Blitar ingin memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya terkait redistribusi lahan, termasuk prosedur hukum, administrasi, dan tata kelola lahan pasca-redistribusi.
Baca Juga: Uji Coba Mesin, Pabrik Triplek di Ponggok Blitar Hangus Terbakar Nyaris Ludes
Mendorong Pemerataan Akses Tanah dan Kesejahteraan Masyarakat
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa Redistribusi Tanah TORA merupakan instrumen penting dalam memperbaiki struktur penguasaan tanah di Indonesia. Melalui program ini, pemerintah memberikan akses legal bagi masyarakat yang selama ini menempati atau mengelola tanah negara hasil pelepasan kawasan hutan, agar dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan.
“Program TORA tidak hanya memberikan sertipikat tanah, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan lahan secara legal, terukur, dan berkeadilan,” ujarnya.
Baca Juga: Antisipasi Kasus Keracunan, Pemkab Blitar Bentuk Satgas Awasi Pelaksanaan MBG di Lapangan
Ia menambahkan, kegiatan penyuluhan ini menjadi langkah awal sebelum pelaksanaan redistribusi secara langsung. Dengan memahami seluruh tahapan, masyarakat penerima manfaat diharapkan dapat menghindari potensi sengketa dan memastikan tanah tersebut digunakan sesuai peruntukan yang ditetapkan pemerintah.
Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Masyarakat Jadi Kunci Sukses
Dalam penyuluhan tersebut, perwakilan Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh program Redistribusi Tanah TORA yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan agar pelaksanaan redistribusi tanah benar-benar menyentuh sasaran, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil di pedesaan.
“Kami siap bersinergi dengan ATR/BPN dalam memastikan bahwa tanah yang diberikan melalui program TORA benar-benar memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat penerima,” tutur pejabat Pemkab Blitar.
Selain itu, pemerintah daerah juga berperan dalam melakukan pendampingan dan pengawasan agar lahan yang telah diberikan tidak dialihkan secara spekulatif atau disalahgunakan untuk kepentingan non-produktif.
Langkah Nyata Menuju Reforma Agraria Berkeadilan
Baca Juga: Rahasia Analisis Bisnis: Cara Menilai Perusahaan Sebelum Investasi
Program Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari PPTPKH menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memperbaiki ketimpangan penguasaan lahan, terutama di wilayah yang memiliki riwayat penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Dengan redistribusi ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum hak atas tanah, sehingga dapat mengembangkan kegiatan pertanian, perkebunan, atau usaha mikro yang mendukung peningkatan ekonomi lokal. Tak hanya itu, redistribusi tanah juga diharapkan mendorong tumbuhnya desa-desa mandiri yang kuat secara ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menegaskan, pelaksanaan program ini tidak berhenti pada tahap penyuluhan saja. Ke depan, akan dilakukan verifikasi lapangan, penetapan subjek dan objek redistribusi, serta penerbitan sertipikat tanah bagi masyarakat penerima manfaat sesuai ketentuan Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Rocky Gerung dan Mahfud MD: Dua Tokoh yang Kerap Berseberangan Pendapat di Ruang Publik
Harapan Menuju Blitar yang Maju dan Berkeadilan Agraria
Melalui kegiatan penyuluhan ini, Kementerian ATR/BPN Kabupaten Blitar berharap masyarakat dapat memahami esensi program Redistribusi Tanah TORA sebagai bagian integral dari Reforma Agraria Nasional. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
“Redistribusi tanah bukan hanya soal dokumen kepemilikan, tetapi juga tanggung jawab moral untuk mengelola tanah secara bijak dan produktif demi kesejahteraan bersama,” tutup Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar.
Editor : Anggi Septian A.P.