Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kusut Status Ibu Kota: Jakarta atau Nusantara, Mana yang Sebenarnya?

Rahma Nur Anisa • Rabu, 8 Oktober 2025 | 04:00 WIB

 

Situs pemerintah DKI Jakarta masih tertera ibu kota.
Situs pemerintah DKI Jakarta masih tertera ibu kota.

BLITAR KAWENTAR - Kebingungan publik soal ibu kota Indonesia masih terus berlanjut. Pemerintah menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah sah menjadi ibu kota negara, namun di saat bersamaan juga menyatakan bahwa ibu kota masih berada di Jakarta. Lantas, di mana sebenarnya posisi ibu kota Indonesia saat ini?

Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam Pasal 4 undang-undang tersebut, Nusantara secara resmi ditetapkan sebagai ibu kota negara yang baru. Pasal 5 kemudian menjelaskan bahwa Nusantara berfungsi sebagai pusat pemerintahan Indonesia, sebagaimana layaknya ibu kota pada umumnya.

Konsekuensi dari penetapan ini adalah perubahan status Jakarta. Wilayah yang sebelumnya bernama lengkap Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta secara teknis bukan lagi ibu kota. Nama baru Jakarta ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang pada Pasal 2 secara tegas mengubah nama menjadi "Daerah Khusus Jakarta" tanpa embel-embel "Ibu Kota".

Baca Juga: Popeye sebagai Media Propaganda: Strategi Komunikasi Massa yang Mengubah Kebiasaan Makan

Persoalan muncul dari Pasal 4 Ayat 2 UU IKN yang menyebutkan bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara menunggu penetapan Keputusan Presiden (Kepres). UU IKN disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2022 dengan rencana Kepres pemindahan IKN terbit pada 2024.

Namun, hingga masa jabatan Presiden Jokowi berakhir, Kepres tersebut belum juga ditandatangani. Alasan yang dikemukakan adalah pemindahan ibu kota merupakan perkara rumit yang memerlukan banyak perhitungan matang. Presiden Jokowi menilai ini bukan masalah besar karena Kepres bisa diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai penggantinya. Pertanyaannya, kapan Kepres itu akan terbit?

Pasal 39 UU IKN sebenarnya sudah memberikan penjelasan, hingga ditetapkannya Kepres pemindahan, ibu kota Indonesia masih berada di Jakarta. Hal ini diperkuat Pasal 63 UU DKJ yang juga menyatakan ibu kota Indonesia masih berada di DKI Jakarta hingga IKN siap beroperasi penuh.

Baca Juga: Gaji PNS 2025 Naik Lagi, Tunjangan Fantastis Bikin Iri Pegawai Swasta!

Yang menarik, meskipun UU DKJ telah disahkan sejak 2024, Pasal 73 menegaskan bahwa undang-undang tersebut baru berlaku setelah Kepres pemindahan ibu kota ditetapkan.

Artinya, Jakarta saat ini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), bukan Daerah Khusus (DK) Jakarta. Bahkan situs resmi pemerintah Jakarta masih mencantumkan "DKI Jakarta" sebagai nama resmi wilayah tersebut.

Pasal 66 UU DKJ menambahkan dimensi lain, pemindahan ibu kota dilaksanakan secara bertahap, dan selama masa transisi, penyelenggaraan pemerintahan dapat dilaksanakan di Jakarta meskipun statusnya kelak bukan lagi DKI.

Baca Juga: Dari Amerika ke Indonesia: Warisan Edukasi Gizi Popeye yang Lintas Generasi

Jadi, di mana sebenarnya ibu kota Indonesia pada 2025? Jawabannya, masih di Jakarta. Meskipun secara hukum Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara yang baru, secara fungsional Jakarta masih menjalankan peran sebagai pusat pemerintahan hingga Kepres pemindahan diterbitkan dan IKN benar-benar siap beroperasi.

Komunikasi pemerintah yang kurang jelas dalam hal ini memang menimbulkan kebingungan publik, namun dasar hukumnya sebenarnya sudah cukup tegas, selama belum ada Kepres, Jakarta tetaplah ibu kota Indonesia. (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#jakarta #UU IKN #ibu kota #Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 #pemindahan ibu kota #nusantara #status