Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Menanti Kepastian: Drama Kepres Pemindahan Ibu Kota yang Tak Kunjung Terbit

Rahma Nur Anisa • Rabu, 8 Oktober 2025 | 15:00 WIB

 

Kebingungan publik soal ibu kota Indonesia terus berlanjut.
Kebingungan publik soal ibu kota Indonesia terus berlanjut.

BLITAR KAWENTAR - Sejak disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara pada 2022, masyarakat Indonesia menantikan kepastian kapan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara benar-benar terjadi. Namun hingga kini, Keputusan Presiden yang menjadi kunci pemindahan tersebut belum juga diterbitkan. Apa yang sebenarnya terjadi?

 

Memindahkan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana. Presiden Joko Widodo pernah mengibaratkan bahwa memindahkan rumah saja sudah rumit, apalagi memindahkan ibu kota negara. Pernyataan ini mencerminkan kompleksitas yang dihadapi pemerintah dalam merealisasikan pemindahan ke Nusantara.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah memberikan landasan hukum yang kuat. Pasal 4 menetapkan Nusantara sebagai ibu kota negara baru dengan fungsi sebagai pusat pemerintahan Indonesia. Namun, ayat kedua pasal yang sama menjadi titik krusial pemindahan ibu kota menunggu penetapan Keputusan Presiden.

Baca Juga: Dari Amerika ke Indonesia: Warisan Edukasi Gizi Popeye yang Lintas Generasi

Namun, tahun 2024 berlalu tanpa kehadiran Kepres tersebut. Presiden Jokowi pada akhirnya memutuskan untuk tidak menandatangani Kepres hingga masa jabatannya berakhir dengan alasan infrastruktur dan berbagai aspek teknis IKN belum sepenuhnya siap.

Keputusan ini kemudian diserahkan kepada pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto. Namun hingga Oktober 2025, belum ada indikasi kapan Kepres tersebut akan diterbitkan. Ketidakpastian ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan menciptakan semacam "limbo" status ibu kota.

Ketiadaan Kepres pemindahan menciptakan situasi hukum yang unik. Di satu sisi, Nusantara secara de jure (menurut hukum) adalah ibu kota negara. Di sisi lain, secara de facto (dalam praktik), Jakarta masih berfungsi penuh sebagai pusat pemerintahan.

Baca Juga: Cara Mengatasi Demam Panggung Saat Berbicara Bahasa Inggris di Tempat Kerja

Situasi ini juga berdampak pada status Jakarta. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta sebenarnya telah mengubah nama Jakarta menjadi "Daerah Khusus Jakarta" (tanpa "Ibu Kota"). Namun, Pasal 73 UU DKJ menegaskan bahwa undang-undang ini baru berlaku setelah Kepres pemindahan ditetapkan. Akibatnya, Jakarta saat ini masih bernama "Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta" dan masih tercantum demikian di situs resmi pemerintah daerah.

Pasal 39 UU IKN dan Pasal 63 UU DKJ memberikan klarifikasi hingga Kepres ditetapkan, ibu kota Indonesia tetap berada di Jakarta. Lebih jauh, Pasal 66 UU DKJ menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota akan dilaksanakan secara bertahap. Selama masa transisi, penyelenggaraan pemerintahan dapat tetap dilaksanakan di Jakarta.

Pendekatan bertahap ini sebenarnya wajar mengingat besarnya skala proyek pemindahan ibu kota. Namun, komunikasi pemerintah yang kurang jelas mengenai hal ini menciptakan kebingungan publik. Banyak yang bertanya-tanya, jika pemindahan bertahap, aspek apa saja yang akan dipindahkan terlebih dahulu? Berapa lama masa transisi akan berlangsung?

Baca Juga: SPBU Swasta Tolak BBM Pertamina, Ini Alasan Sebenarnya

Drama Kepres pemindahan ibu kota mencerminkan tantangan besar yang dihadapi Indonesia dalam merealisasikan proyek ambisius ini. Meskipun landasan hukum sudah tersedia, kesiapan teknis dan politis masih menjadi pertanyaan besar.

Yang jelas, pada 2025 ini, ibu kota Indonesia secara fungsional masih berada di Jakarta, menunggu keputusan politik dari pemerintahan baru untuk benar-benar memindahkan roda pemerintahan ke Nusantara. Kepastian waktu menjadi hal yang paling dinantikan masyarakat untuk mengakhiri kebingungan berkepanjangan ini. (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#jakarta #Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 #pemindahan ibu kota #nusantara #Ibukota #kepres