DKI atau DK? Dualisme Status Jakarta dalam Transisi Ibu Kota
Rahma Nur Anisa• Rabu, 8 Oktober 2025 | 16:00 WIB
Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia
BLITAR KAWENTAR - Pertanyaan sederhana namun membingungkan, apakah Jakarta saat ini masih bernama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta atau sudah berubah menjadi Daerah Khusus (DK) Jakarta? Jawabannya ternyata terkait erat dengan status pemindahan ibu kota ke Nusantara yang masih dalam ketidakpastian.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta sebenarnya telah disahkan DPR dan pemerintah. Pasal 2 undang-undang tersebut secara eksplisit mengubah nama "Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta" menjadi "Daerah Khusus Jakarta", menghilangkan frasa "Ibu Kota" yang sebelumnya melekat.
Perubahan ini logis mengingat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah menetapkan Nusantara sebagai ibu kota negara yang baru. Jika ibu kota sudah berpindah, tentu Jakarta tidak lagi bisa disebut "Daerah Khusus Ibu Kota". Namun, realitasnya tidak sesederhana itu.
Pasal 73 UU DKJ menjadi kunci pemahaman situasi saat ini. Pasal tersebut menyatakan dengan tegas bahwa Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta baru berlaku setelah Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota ke Nusantara ditetapkan. Dengan kata lain, meskipun undang-undang sudah disahkan sejak 2024, namun belum "hidup" karena Kepres pemindahan belum terbit.
Implikasinya sangat konkret Jakarta saat ini secara hukum masih bernama "Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta" dengan segala konsekuensi administratif dan kewenangannya. Bahkan di situs resmi pemerintah Jakarta, nama yang tercantum masih "DKI Jakarta", bukan "DK Jakarta".
Situasi ini menciptakan semacam status ganda yang membingungkan. Di satu sisi, sudah ada undang-undang yang mengatur perubahan nama Jakarta. Di sisi lain, undang-undang tersebut belum berlaku karena syarat pemberlakuannya yaitu Kepres pemindahan belum terpenuhi.
Hal ini berbeda dengan UU IKN yang langsung berlaku setelah disahkan. Nusantara secara hukum sudah menjadi ibu kota negara sejak UU IKN diundangkan pada 2022. Namun, untuk Jakarta, pembuat undang-undang sengaja menunda pemberlakuan UU DKJ hingga pemindahan benar-benar terjadi.
Mengapa pemberlakuan UU DKJ ditangguhkan? Jawabannya ada pada Pasal 39 UU IKN dan Pasal 63 UU DKJ yang menyatakan bahwa hingga IKN siap, ibu kota Indonesia masih berada di Jakarta. Jika UU DKJ langsung berlaku, akan terjadi kontradiksi Jakarta bukan lagi "Daerah Khusus Ibu Kota", namun ibu kota masih di Jakarta.
Dengan menunda pemberlakuan UU DKJ, pembuat undang-undang menghindari kontradiksi tersebut. Jakarta dapat tetap menyandang status "Daerah Khusus Ibu Kota" selama masih menjalankan fungsi sebagai pusat pemerintahan, dan akan otomatis berubah menjadi "Daerah Khusus Jakarta" ketika fungsi ibu kota benar-benar berpindah ke Nusantara.
Dari segi praktis, status Jakarta saat ini sebagai DKI memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Gubernur Jakarta masih memiliki kewenangan sebagai kepala daerah ibu kota negara, dan berbagai regulasi yang mengatur DKI Jakarta masih tetap berlaku.
Namun, ketidakpastian kapan perubahan akan terjadi menciptakan tantangan tersendiri dalam perencanaan jangka panjang. Pemerintah daerah Jakarta, dunia usaha, dan masyarakat kesulitan membuat rencana strategis karena tidak tahu kapan transisi akan benar-benar terjadi dan bagaimana bentuk konkretnya.
Dualisme status Jakarta secara hukum sudah ada UU yang mengubah namanya namun belum berlaku mencerminkan kompleksitas transisi pemindahan ibu kota. Pada 2025 ini, Jakarta masih bernama "Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta" dan akan tetap demikian hingga Kepres pemindahan diterbitkan.
Situasi ini menunjukkan bahwa perubahan besar seperti pemindahan ibu kota memerlukan mekanisme transisi yang hati-hati, namun di sisi lain juga menimbulkan ketidakpastian yang perlu segera dijernihkan melalui komunikasi pemerintah yang lebih baik dan kepastian waktu yang lebih jelas. (*)