Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Nusantara: Ibu Kota di Atas Kertas yang Menunggu Kesiapan

Rahma Nur Anisa • Rabu, 8 Oktober 2025 | 16:00 WIB

 

Ibu Kota Nusantara (IKN) secara resmi telah ditetapkan sebagai ibu kota negara Indonesia melalui undang-undang sejak 2022.
Ibu Kota Nusantara (IKN) secara resmi telah ditetapkan sebagai ibu kota negara Indonesia melalui undang-undang sejak 2022.

BLITAR KAWENTAR - Ibu Kota Nusantara (IKN) secara resmi telah ditetapkan sebagai ibu kota negara Indonesia melalui undang-undang sejak 2022. Namun tiga tahun berselang, Nusantara masih sekadar ibu kota di atas kertas yang belum berfungsi secara penuh. Apa yang menyebabkan keterlambatan ini dan kapan Nusantara benar-benar akan menjadi pusat pemerintahan Indonesia?

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memberikan landasan hukum yang kuat bagi keberadaan Nusantara. Pasal 4 undang-undang tersebut secara tegas menetapkan pembentukan Nusantara sebagai ibu kota negara. Pasal 5 kemudian merinci bahwa Nusantara berfungsi sebagai pusat pemerintahan Indonesia, dengan segala atribut dan kewenangan yang dimiliki oleh sebuah ibu kota negara.

Dari segi hukum, status Nusantara sebagai ibu kota sudah tidak diragukan lagi. Sejak UU IKN diundangkan, secara de jure Nusantara adalah ibu kota Indonesia. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Hingga Oktober 2025, Nusantara belum menjalankan fungsinya sebagai pusat pemerintahan. Gedung-gedung pemerintahan masih dalam tahap pembangunan, infrastruktur pendukung belum lengkap, dan yang terpenting, sebagian besar instansi pemerintah masih beroperasi dari Jakarta.

Baca Juga: Israel Minta Maaf ke Qatar, Netanyahu Akui Serangan Fatal

Yang menjadi penghambat utama adalah Pasal 4 Ayat 2 UU IKN yang menyebutkan bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara menunggu penetapan Keputusan Presiden. Kepres inilah yang akan menjadi penanda resmi dimulainya operasionalisasi Nusantara sebagai pusat pemerintahan.

Presiden Joko Widodo, yang menginisiasi dan mengesahkan UU IKN pada 2022, merencanakan Kepres tersebut terbit pada 2024. Namun, setelah mengevaluasi berbagai aspek kesiapan, keputusan diambil untuk menunda penerbitan Kepres. Alasannya masuk akal: pemindahan ibu kota adalah proyek mega yang memerlukan kesiapan infrastruktur, sistem, dan sumber daya manusia yang matang.

Presiden Jokowi kemudian menyerahkan keputusan penerbitan Kepres kepada penggantinya, Presiden Prabowo Subianto. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan kapan Kepres tersebut akan diterbitkan. Tanpa Kepres, Nusantara tetap menjadi ibu kota yang menunggu untuk "dihidupkan".

Baca Juga: SPBU Swasta Tolak BBM Pertamina, Ini Alasan Sebenarnya

Pertanyaan krusial adalah, apa kriteria "siap" bagi IKN? UU IKN dan UU DKJ hanya menyebutkan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota "hingga IKN siap", namun tidak mendefinisikan secara rinci apa yang dimaksud dengan kesiapan tersebut.

Dari berbagai pernyataan pemerintah, kesiapan IKN setidaknya mencakup beberapa aspek, yaitu pembangunan istana kepresidenan dan gedung-gedung pemerintahan utama, infrastruktur transportasi yang memadai, ketersediaan perumahan bagi pegawai negeri yang akan dipindahkan, sistem utilitas seperti air bersih dan listrik yang handal, serta fasilitas pendukung seperti sekolah dan rumah sakit.

Namun, tidak ada tolok ukur yang jelas dan terbuka untuk publik mengenai sejauh mana pencapaian aspek-aspek tersebut. Ketiadaan transparansi ini membuat masyarakat kesulitan menilai apakah IKN benar-benar dalam track yang tepat menuju kesiapan atau justru mengalami kendala serius.

Baca Juga: Popeye sebagai Media Propaganda: Strategi Komunikasi Massa yang Mengubah Kebiasaan Makan

Pasal 66 UU DKJ menyebutkan bahwa pemindahan ibu kota akan dilaksanakan secara bertahap. Selama masa transisi, penyelenggaraan pemerintahan dapat tetap dilaksanakan di Jakarta meskipun statusnya kelak bukan lagi DKI.

Pendekatan bertahap ini rasional mengingat tidak mungkin memindahkan seluruh fungsi pemerintahan sekaligus dalam semalam. Namun, tanpa roadmap yang jelas mengenai tahapan pemindahan instansi mana yang dipindahkan terlebih dahulu, dalam jangka waktu berapa lama, dan dengan mekanisme seperti apa pendekatan bertahap ini justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian.

Baca Juga: Gaji PNS 2025 Naik Lagi, Tunjangan Fantastis Bikin Iri Pegawai Swasta!

Nusantara saat ini berada dalam posisi yang unik, ibu kota negara yang sah menurut hukum namun belum fungsional. Status ini akan terus berlanjut hingga Keputusan Presiden tentang pemindahan diterbitkan dan berbagai aspek kesiapan terpenuhi. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai waktu dan tahapan pemindahan agar ketidakpastian berkepanjangan ini dapat diakhiri.

Yang jelas, pada tahun 2025 ini, meskipun Nusantara adalah ibu kota negara secara hukum, Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan Indonesia secara fungsional. Transparansi dan komunikasi yang jelas dari pemerintah menjadi kunci untuk mengelola ekspektasi publik dan memastikan transisi yang mulus di masa mendatang. (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#resmi #di atas #menunggu #ibu kota #Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 #kertas #nusantara #kesiapan #IKN