Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Menteri Nusron di Bangka Belitung: Kementerian ATR/BPN Harus Pastikan Tanah Rakyat Aman dan Tersertipikat

Findika Pratama • Kamis, 9 Oktober 2025 | 01:40 WIB

 

Menteri Nusron di Bangka Belitung: Kementerian ATR/BPN Harus Pastikan Tanah Rakyat Aman dan Tersertipikat
Menteri Nusron di Bangka Belitung: Kementerian ATR/BPN Harus Pastikan Tanah Rakyat Aman dan Tersertipikat

BLITAR  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan kembali mandat utama Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum atas tanah rakyat. Hal itu disampaikan saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2026).

Dalam arahannya, Menteri Nusron menekankan bahwa setiap jajaran di lingkungan Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan seluruh tanah masyarakat terdaftar dan tersertipikat. Ia menyebut hal tersebut merupakan bagian dari tugas besar negara dalam melindungi hak kepemilikan warga atas tanah.

“Kita orang Kementerian ATR/BPN tugasnya memastikan bahwa tanah rakyat itu aman. Karena, kita masuk kategori land tenure, yang berarti legalisasi aset. Aset itu harus dilegalisasi, dan itu tugas kita,” ujar Nusron di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga: Serapan Anggaran Belanja Pemkab Blitar Masih 56 Persen, BPKAD Ungkap Kendalanya

Pelayanan Proaktif Jadi Kunci Utama

Dalam kesempatan itu, Nusron menegaskan pentingnya sikap proaktif dari seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN dalam melayani masyarakat. Ia mengingatkan agar tidak bersikap pasif menunggu masyarakat datang, sebab tidak semua warga memahami proses administrasi pertanahan.

“Jangan hanya menunggu. Kalau menunggu, belum tentu masyarakat paham. Siapa yang paling paham prosesnya? Kita. Jadi, kita yang harus proaktif,” tegasnya.

Menurut Nusron, proaktivitas menjadi kunci dalam mempercepat pencapaian target sertipikasi tanah nasional. Ia menilai, keberhasilan pelayanan pertanahan dapat diukur dari meningkatnya jumlah bidang tanah yang sudah tersertipikatkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Baca Juga: Nusantara: Ibu Kota di Atas Kertas yang Menunggu Kesiapan

Hasil Nyata Harus Dirasakan Masyarakat

Menteri Nusron juga mengingatkan agar seluruh jajaran tidak hanya fokus pada angka target semata, melainkan memastikan output layanan pertanahan dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“Output yang bisa dilihat masyarakat itu adalah semakin banyak tanah masyarakat yang dilegalisasi atau sudah disertipikatkan tapi tetap prudent,” jelasnya.

Ia berharap pembinaan kali ini mampu memperkuat komitmen seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN untuk memberikan layanan pertanahan yang cepat, tepat, dan berintegritas. Nusron menambahkan, upaya mempercepat legalisasi aset masyarakat menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi nasional.

Baca Juga: DKI atau DK? Dualisme Status Jakarta dalam Transisi Ibu Kota

Capaian Layanan di Bangka Belitung

Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah memberikan 7.866.517 layanan pertanahan sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35.714 layanan diberikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hizkia Simarmata, melaporkan hingga tahun berjalan total bidang tanah terdaftar mencapai 715.039 bidang, dengan 552.667 bidang di antaranya telah bersertipikat.

Capaian positif juga terlihat pada program sertipikasi aset pemerintah daerah. Hizkia menyebut, target sertipikasi aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2025 bahkan telah terlampaui.

Baca Juga: Mengapa Negara Tidak Bisa Seenaknya Cetak Uang? Ini Jawaban Ekonominya

“Dari target 100 bidang tanah aset provinsi, telah diterbitkan 241 sertipikat. Ini bentuk komitmen kami sekaligus menunjukkan sinergi kuat antara Kanwil BPN dan pemerintah daerah,” ungkap Hizkia.

Dukungan dan Sinergi Lintas Lembaga

Kegiatan pengarahan Menteri Nusron turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, antara lain Penasehat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Jhoni Ginting, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Harison Mocodompis, serta Inspektur Wilayah 1 Arief Muliawan.

Baca Juga: Teknologi Canggih di Masjidil Haram: Dari Pendingin Raksasa hingga Robot Pemandu Jamaah

Selain itu, seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran ikut hadir, menunjukkan komitmen kolektif untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan pelayanan publik di bidang pertanahan.

Dengan pengarahan ini, Nusron berharap Kementerian ATR/BPN dapat terus memperkuat kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah rakyat, sebagai fondasi utama keadilan agraria di Indonesia.

 

Editor : Anggi Septian A.P.
#Legalisasi Aset #kantah kabupaten blitar #Sertipikasi Tanah #nusron wahid #bangka belitung #Kementerian ATR/BPN