Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Program Nasional Koperasi Desa Merah Putih Diluncurkan, Tiap Desa Dapat Dana Rp3 Miliar

Bherliana Naysila Putri Suwandi • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 01:30 WIB

 

Program Nasional Koperasi Desa Merah Putih Diluncurkan, Tiap Desa Dapat Dana Rp3 Miliar
Program Nasional Koperasi Desa Merah Putih Diluncurkan, Tiap Desa Dapat Dana Rp3 Miliar

BLITAR - Pemerintah resmi meluncurkan Program Nasional Koperasi Desa Merah Putih, sebuah inisiatif besar yang digagas lintas kementerian untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembangunan koperasi modern.

Dalam penandatanganan keputusan bersama yang digelar di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, hadir sejumlah pejabat strategis dari kementerian dan lembaga terkait.

Program ini menandai langkah konkret pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur ekonomi desa, seperti gerai dan pergudangan koperasi di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya jelas: mendorong kemandirian ekonomi berbasis desa dan memastikan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok negeri.

Kementerian Bersatu Dorong Ekonomi Desa

Penandatanganan keputusan bersama dihadiri langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yanri Susanto, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Turut hadir pula CEO Antara Rosan Ruslani yang dipercaya mengawasi proses pendanaan dan investasi dalam program tersebut.

Ferry Juliantono menjelaskan, setiap desa dan kelurahan akan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp3 miliar untuk mendukung pengembangan koperasi. Dana itu akan dipergunakan untuk dua kebutuhan utama, yaitu pembangunan fisik seperti gudang dan gerai, serta penyediaan sarana investasi lainnya.

“Plafon Rp3 miliar ini nanti digunakan sebagian besar untuk investasi fisik—pembangunan gudang, gerai, dan fasilitas penunjang lainnya. Sisanya bisa dimanfaatkan sebagai modal kerja koperasi,” jelas Ferry.

Bukan Bantuan, Tapi Skema Pinjaman Produktif

Menariknya, dana Rp3 miliar yang diberikan ke setiap desa bukan berbentuk hibah atau bantuan langsung, melainkan skema pinjaman produktif. Artinya, koperasi desa harus mengelola dana tersebut dengan prinsip usaha berkelanjutan agar mampu mengembalikan dan menggulirkan dana bagi pembangunan desa lainnya.

“Ini bukan kredit dalam arti komersial, tetapi juga bukan hibah. Skemanya pinjaman produktif yang diarahkan untuk memperkuat ekonomi desa melalui pengelolaan koperasi,” tambah Ferry.

Program Koperasi Desa Merah Putih ini juga terhubung langsung dengan dana desa yang dialokasikan oleh Kementerian Keuangan. Proses penyaluran dan pengawasan dilakukan secara kolaboratif antara Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi.

Menurut perwakilan Kementerian Desa, mekanisme pengalokasian dana ini tetap mengacu pada aturan penggunaan dana desa, dengan tambahan fungsi strategis sebagai penggerak ekonomi lokal. “Jadi, dana yang digunakan tetap bersumber dari dana desa, namun diarahkan khusus untuk membangun basis ekonomi melalui koperasi,” ujarnya.

Membangun Ekosistem Bisnis Desa

Kementerian Koperasi menargetkan, dalam tahap awal, program ini dapat menjangkau ribuan desa di seluruh Indonesia. Fokus utamanya bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga pembentukan ekosistem bisnis yang berdaya saing.

Melalui pembangunan gudang dan gerai, koperasi diharapkan menjadi pusat distribusi produk lokal, tempat penyimpanan hasil panen, sekaligus sentra jual-beli bagi masyarakat desa. Pemerintah optimistis, dengan dukungan fasilitas dan modal yang cukup, koperasi akan kembali menjadi tulang punggung ekonomi desa sebagaimana semangat awalnya.

“Dengan adanya gerai dan gudang koperasi di tiap desa, rantai distribusi bisa lebih efisien, harga produk lokal lebih stabil, dan lapangan kerja di desa juga meningkat,” ujar Ferry.

Program ini juga dirancang untuk membuka peluang investasi swasta dan kemitraan dengan BUMN. Rosan Ruslani menambahkan, pihaknya akan memastikan transparansi dalam penyaluran dana dan pelaporan agar tidak terjadi penyimpangan.

Pengawasan dan Dampak Jangka Panjang

Pemerintah akan membentuk tim pengawas lintas kementerian untuk memastikan penggunaan dana Rp3 miliar di tiap desa tepat sasaran. Pengawasan dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pembangunan fisik, hingga pelaporan hasil usaha koperasi.

Selain pengawasan administratif, Kementerian Koperasi juga akan menggandeng perguruan tinggi dan lembaga riset untuk memberikan pendampingan manajemen dan digitalisasi koperasi.

“Program ini bukan sekadar pembangunan fisik. Kita ingin koperasi desa naik kelas, bisa mengakses pasar digital, bahkan ekspor,” tutur Ferry menegaskan.

Dengan langkah strategis ini, pemerintah berharap Program Nasional Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi tonggak baru kebangkitan ekonomi desa. Pembangunan tidak lagi hanya soal infrastruktur, tetapi juga pemberdayaan dan kemandirian ekonomi masyarakat di akar rumput.

Editor : Anggi Septian A.P.
#kementerian koperasi #Koperasi Desa #ekonomi desa #program merah putih