BLITAR – Mengecek status dan legalitas tanah kini tidak lagi memerlukan waktu lama. Masyarakat cukup menggeser layar ponsel untuk memastikan bidang tanah mereka sudah terdaftar resmi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, warga dapat melihat langsung lokasi bidang tanah di peta digital sekaligus mengetahui status kepemilikannya.
Aplikasi Sentuh Tanahku menjadi bagian dari transformasi digital layanan pertanahan yang diinisiasi Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kemudahan akses dan transparansi informasi kepada masyarakat. Fitur terbarunya, “Cek Bidang”, memungkinkan pengguna menelusuri data bidang tanah secara cepat tanpa harus mendatangi kantor pertanahan.
Salah satu warga yang sudah merasakan manfaatnya adalah Arya Romadhona (27), seorang ibu rumah tangga asal Palembang. Ia menggunakan fitur tersebut untuk memastikan keabsahan bidang tanah yang dimilikinya.
Baca Juga: Transformasi KAI oleh Ignasius Jonan: Dari KRL Panas Tanpa AC Jadi Transportasi Modern Berkelas
“Kita orang awam baru pertama kali punya rumah. Jadi waktu mau verifikasi bidang, belum tahu sudah terdaftar atau belum. Ada teman yang menyarankan pakai aplikasi Sentuh Tanahku, dan ternyata gampang banget. Tinggal buka peta, titiknya sama dengan alamat tanah saya. Enggak ribet, cepat, dan hasilnya langsung keluar,” ujar Arya saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Palembang, Selasa (7/10/2025).
Fitur Cek Bidang, Cukup dari Ponsel
Fitur Cek Bidang dalam aplikasi Sentuh Tanahku dirancang agar masyarakat dapat memantau status bidang tanahnya secara mandiri. Pengguna cukup membuka menu “Layanan” lalu memilih “Cari Bidang”. Jika tanah yang dimiliki masih menggunakan sertipikat analog, pengguna bisa memilih jenis hak, kantor pertanahan, desa atau kelurahan, serta nomor sertipikat.
Baca Juga: Transformasi Besar Ignasius Jonan di PT KAI: Dari Toilet Stasiun hingga Kereta Full AC
Sementara bagi pemilik Sertipikat Elektronik (Sertipikat El), prosesnya lebih mudah lagi. Mereka hanya perlu memasukkan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) untuk langsung melihat informasi bidang secara lengkap di peta digital.
Menurut Arya, fitur ini memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang ingin memastikan status kepemilikan tanahnya. Ia mengaku proses pendaftaran akun di aplikasi juga sangat mudah dan cepat.
“Pakai aplikasi Sentuh Tanahku itu bikin tenang. Kita jadi tahu tanah kita sudah terdaftar resmi. Enggak perlu takut ada tumpang tindih atau data ganda,” ujarnya.
Dorongan Alih Media ke Sertipikat Elektronik
Setelah mengetahui manfaat Sentuh Tanahku, Arya kini berencana mengajukan alih media dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik. Ia menilai sistem baru tersebut jauh lebih aman karena semua data tersimpan secara digital di server resmi Kementerian ATR/BPN.
“Saya sudah tahu ada versi terbaru, Sertipikat Elektronik. Saya mau pindah ke yang itu. Kalau bisa, kita pakai yang terbaru saja. Lebih aman dan bisa langsung scan lewat aplikasi Sentuh Tanahku,” ungkapnya.
Kementerian ATR/BPN memang tengah gencar mengampanyekan Sertipikat Elektronik sebagai bagian dari modernisasi sistem pertanahan nasional. Melalui digitalisasi, potensi pemalsuan dokumen dan kehilangan fisik sertipikat bisa diminimalisir.
Selain itu, penerapan Sentuh Tanahku juga membantu masyarakat dalam beragam layanan lain seperti pengecekan berkas, validasi data, informasi pajak, hingga pelacakan proses permohonan sertipikat secara daring.
Transformasi Digital Pelayanan Pertanahan
Transformasi digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku merupakan komitmen nyata Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. Aplikasi ini menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam urusan pertanahan, sekaligus memperkuat prinsip keterbukaan data publik.
Dengan adanya fitur seperti Cek Bidang dan Sertipikat Elektronik, masyarakat kini tak perlu lagi datang ke kantor pertanahan hanya untuk memastikan legalitas tanah. Semua bisa dilakukan di genggaman tangan.
Program digitalisasi layanan pertanahan ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem administrasi pertanahan nasional.
Editor : Anggi Septian A.P.