BLITAR – Masyarakat kini tak perlu lagi khawatir mengurus sertipikat tanah secara mandiri. Proses administrasi pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini semakin mudah, transparan, dan biayanya jauh lebih murah dibandingkan menggunakan jasa calo.
Kemudahan ini dirasakan langsung oleh Farida Husin (67), warga asli Kota Palembang. Ia datang ke Kantor Pertanahan Kota Palembang pada Selasa (7/10/2025), untuk mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas dua bidang tanah miliknya.
“Jadi tanah saya belum bersertipikat selama ini. Segala sesuatunya pengen ngurus sendiri. Tidak mau lewat orang, kalau nyuruh calo nanti uangnya sudah keluar, urusannya tidak selesai. Kalau sendiri, puas kita,” ujar Farida.
Baca Juga: TKD Dipangkas, DPMPTSP Kota Blitar Khawatir Berdampak Pada Perputaran Ekonomi di Daerah
Urus Mandiri Lebih Hemat dan Transparan
Farida mengaku, dengan mengurus langsung ke kantor pertanahan, ia justru merasa lebih tenang karena mengetahui setiap tahapan dan biaya yang dibayarkan. Semua informasi diperoleh secara terbuka di loket layanan.
“Kalau ngurus sendiri, kita tahu alurnya dan biayanya jelas. Kalau lewat calo, malah takut uangnya hilang dan urusannya tidak selesai,” ujarnya.
Ia menuturkan, informasi soal kemudahan mengurus sertipikat tanah mandiri tanpa calo kini banyak beredar di media sosial. Dari sanalah ia mengetahui bahwa layanan pertanahan bisa dilakukan secara langsung oleh masyarakat.
Baca Juga: Transformasi KAI di Era Ignasius Jonan: dari Stasiun Berantakan hingga Tertib Tanpa Asap Rokok
“Saya dengar di sosial media, di mana-mana, bisa gampang urus mandiri. Ini jadi saya urus sendiri,” kata Farida dengan senyum puas.
Waktu Layanan Bisa Dipantau Lewat Aplikasi
Saat berada di loket layanan, petugas memberikan informasi bahwa proses pembuatan sertipikat tanah pertama kali umumnya memakan waktu sekitar 98 hari kerja. Masyarakat juga bisa memantau perkembangan berkas melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN.
“Nanti pakai Sentuh Tanahku bisa dicek sampai mana berkasnya. Jadi Ibu juga bisa pulang dulu. Nanti bisa juga dikuasakan ke anak atau saudara,” ujar salah satu petugas Kantor Pertanahan Kota Palembang.
Melalui aplikasi ini, proses layanan pertanahan menjadi lebih terbuka. Pemohon bisa memantau tahapan verifikasi berkas, status pengukuran, hingga penerbitan sertipikat tanpa harus sering datang ke kantor.
Kementerian ATR/BPN memang tengah gencar mengembangkan sistem pelayanan digital untuk memangkas birokrasi dan menekan potensi praktik percaloan di lingkungan layanan pertanahan.
Warga Lain Juga Pilih Urus Sendiri
Bukan hanya Farida, seorang warga lain bernama Zaman (60) juga datang ke Kantor Pertanahan Kota Palembang untuk mengurus sertipikat tanah tanpa bantuan pihak ketiga. Menurutnya, pengalaman mengurus sendiri membuatnya lebih paham prosedur resmi sekaligus yakin bahwa layanan publik kini semakin cepat dan ramah.
Baca Juga: Disperindag Kabupaten Blitar Sebut Industri Rokok di Daerah Tetap Kuat, Ini Faktornya
“Saya urus sendiri, untuk pengalaman. Sekalian tahu prosesnya. Ya, pelayanannya juga baik,” kata Zaman.
Ia berharap pelayanan publik di bidang pertanahan terus ditingkatkan agar masyarakat semakin percaya dan mau mengurus sendiri dokumen tanahnya. “Kalau pelayanannya cepat dan ramah seperti ini, pasti banyak warga mau datang langsung,” tambahnya.
Kementerian ATR/BPN Dorong Layanan Mandiri
Melalui berbagai inovasi digital dan kebijakan transparansi, Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat agar berani mengurus dokumen pertanahan secara mandiri. Selain lebih hemat, langkah ini juga membantu pemerintah menekan praktik percaloan dan pungutan liar yang sering dikeluhkan warga.
Sistem layanan pertanahan kini dirancang agar lebih mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk lansia. Petugas juga dilatih untuk memberikan pelayanan yang ramah, informatif, dan sesuai dengan prosedur resmi.
Dengan kemudahan tersebut, diharapkan semakin banyak masyarakat yang percaya diri datang langsung ke Kantor Pertanahan untuk mengurus hak atas tanahnya.
Editor : Anggi Septian A.P.