BLITAR — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai bentuk perlindungan terhadap aset umat. Pesan itu disampaikannya dalam acara Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan se-Sumatera Selatan (Sumsel) yang digelar di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumsel, Jumat (10/10/2025).
“Target sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah secara nasional masih terbilang kecil. Padahal ini aset umat, aset bersama, yang harus kita amankan dan selamatkan,” ujar Menteri Nusron di hadapan perwakilan berbagai lembaga keagamaan dan instansi terkait.
Cegah Sengketa Lewat Sertipikasi
Menteri Nusron menjelaskan, persoalan tanah wakaf sering kali tidak tampak sebagai masalah mendesak. Namun, dalam jangka panjang, potensi konflik dapat muncul ketika terjadi perubahan tata ruang, pembangunan proyek strategis nasional (PSN), atau peningkatan nilai tanah di wilayah tertentu.
“Banyak kasus muncul bukan karena niat buruk, tapi karena status tanahnya tidak jelas. Begitu ada pembangunan, barulah muncul persoalan. Maka sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah ini menjadi sangat penting,” tegasnya.
Menurut Nusron, sertipikat tanah wakaf berfungsi sebagai bukti hukum yang kuat untuk melindungi aset keagamaan agar tidak beralih fungsi atau disengketakan pihak lain. Ia juga menekankan bahwa proses percepatan sertipikasi perlu dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat.
Baca Juga: Belum Ada Bus Sekolah untuk Siswa Disabilitas di Kabupaten Blitar, Ini Kata Dishub
Kolaborasi Empat Unsur Utama
Untuk mempercepat proses tersebut, Menteri ATR/BPN mendorong adanya kerja sama aktif antara empat unsur utama: Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
“Keroyok ramai-ramai agar keempat unsur ini nyambung. Jangan jalan sendiri-sendiri,” pesan Menteri Nusron. Ia juga meminta Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumsel segera membangun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan organisasi-organisasi keagamaan tersebut untuk memperkuat koordinasi di lapangan.
Tak hanya itu, Nusron juga berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan aktif sebagai wadah koordinasi lintas lembaga. Menurutnya, peran MUI penting dalam menyatukan langkah strategis antarorganisasi agar kebijakan terkait tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif di tingkat daerah.
Baca Juga: Wisata Kampung Coklat Blitar: Surga Edukasi dan Hiburan Keluarga Terbesar di Jawa Timur
Tantangan: Akta Ikrar Wakaf
Salah satu hambatan utama dalam sertipikasi tanah wakaf, kata Nusron, adalah belum lengkapnya dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dimiliki oleh nazir (pengelola tanah wakaf). Dokumen tersebut menjadi syarat dasar penerbitan sertipikat oleh BPN.
Untuk mengatasi hal ini, ia menginstruksikan agar dilakukan sosialisasi rutin di tingkat kecamatan dengan melibatkan Kemenag, BWI, dan organisasi keagamaan. “Tiap minggu dikumpulkan, sosialisasi di tingkat kecamatan, undang semua unsur, masyarakat jadi tahu dan bisa langsung menunjukkan lokasi bidangnya,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi, memperjelas status hukum tanah wakaf, sekaligus memberi kepastian bagi masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah tempat ibadah atau lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Baca Juga: Ignasius Jonan Ungkap Rahasia Transformasi KAI: Dimulai dari Toilet hingga Digitalisasi Kereta Api
Gerakan Nasional Sertipikasi Aset Keagamaan
Menteri ATR/BPN menyebut, inisiatif ini bukan hanya program teknis, tetapi juga gerakan moral untuk melindungi aset umat dari potensi penyalahgunaan dan konflik hukum. Ia mengajak seluruh tokoh agama dan masyarakat untuk menjadikan gerakan sertipikasi tanah wakaf sebagai tanggung jawab bersama.
“Kalau aset keagamaan ini aman, umat juga tenang. Kita tidak ingin ada masjid, pesantren, atau tempat ibadah yang suatu saat tergusur hanya karena tidak punya sertipikat,” tegas Nusron.
Ia menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf juga mendukung tujuan besar pemerataan ekonomi umat, karena status tanah yang jelas dapat dimanfaatkan secara produktif untuk kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan.
Baca Juga: Siapa Sekda Terpilih Kabupaten Blitar, DPRD Serahkan Pilihan ke Bupati asal Harus Begini
Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan Asnawati beserta jajaran. Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama antara Kementerian ATR/BPN dan organisasi keagamaan untuk memperkuat sinergi dalam pengamanan aset umat di Sumsel.
Dengan sinergi lintas lembaga dan dukungan masyarakat, program sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah diyakini akan menjadi tonggak penting menuju tata kelola pertanahan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kemaslahatan umat.
Editor : Anggi Septian A.P.