Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Menkeu Prabowo Pastikan Tak Ada Pemotongan Dana Transfer Daerah 2026, Fokus Perbaiki Penyerapan Anggaran

Findika Pratama • Selasa, 14 Oktober 2025 | 01:40 WIB

 

Menkeu Prabowo Pastikan Tak Ada Pemotongan Dana Transfer Daerah 2026, Fokus Perbaiki Penyerapan Anggaran
Menkeu Prabowo Pastikan Tak Ada Pemotongan Dana Transfer Daerah 2026, Fokus Perbaiki Penyerapan Anggaran

BLITAR – Pemerintah memastikan tidak akan melakukan pemotongan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Menteri Keuangan Prabowo Yudhoyono menegaskan, fokus utama kebijakan fiskal tahun depan bukan lagi pada penghematan, melainkan pada peningkatan efektivitas penyerapan anggaran dan manajemen kas daerah.

“Bisa dua-duanya, tapi yang penting adalah penyerapan anggarannya lebih baik dan manajemen cash-nya lebih baik,” ujar Prabowo dalam keterangannya yang disiarkan oleh IDX Channel, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, arah kebijakan fiskal 2026 akan lebih propertumbuhan. Pemerintah akan mendorong daerah lebih produktif dan mandiri secara fiskal agar belanja daerah benar-benar memberi dampak terhadap peningkatan daya beli dan pengurangan kemiskinan. “Kita tidak akan melakukan pemotongan lagi. Justru kebijakan fiskal diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.

Baca Juga: 6 Wisata Blitar Terbaru dan Hits 2023, dari Masjid Ar-Rahman hingga Candi Penataran

Pagu TKDD 2026 Turun Jadi Rp650 Triliun

Meski tidak ada pemotongan, alokasi TKDD dalam RAPBN 2026 tercatat sebesar Rp650 triliun, turun 24,7 persen dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp864,1 triliun. Penurunan tersebut menjadikan anggaran TKDD 2026 sebagai yang terendah dalam lima tahun terakhir.

Rinciannya, dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp45,1 triliun, Dana Desa Rp60,6 triliun, dana keistimewaan DIY Rp500 miliar, dan insentif fiskal daerah Rp1,8 triliun. Penyesuaian pagu ini disebut dilakukan agar penggunaan dana lebih efisien dan terukur berdasarkan kinerja daerah.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris menyoroti penurunan anggaran tersebut yang dinilai berpotensi menekan program padat karya di daerah. “Kalau program padat karya dihapus, masyarakat bawah tidak punya pekerjaan. Artinya, daya beli bisa menurun,” ujarnya.

Baca Juga: Psikiater Ajak Masyarakat Pertanyakan Kepercayaan Berbahaya: Dari Obat Jiwa Bikin Kecanduan Hingga Dukun Bisa Sembuhkan Gangguan Mental

Andi juga mengingatkan agar Kementerian Keuangan fokus mengurangi angka kemiskinan, bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi makro. “Program makan bergizi gratis bagus, tapi tanpa program padat karya di tingkat bawah, dampaknya tidak terasa langsung bagi masyarakat miskin,” tambahnya.

Realisasi TKDD dan Pajak Masih Lemah

Data Kementerian Keuangan mencatat, realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari tahun ke tahun sebenarnya mengalami tren kenaikan sebelum akhirnya diproyeksikan turun di 2026.

Baca Juga: Pantai Jumpakis Tulungagung: Surga Tersembunyi Pendaratan Penyu di Tengah Hutan Jengglungharjo

Tahun 2021: Rp785,7 triliun

Tahun 2022: Rp816,2 triliun

Tahun 2023: Rp881,4 triliun

Tahun 2024: Rp863,5 triliun

Namun pada 2026, pagu anggarannya turun menjadi Rp650 triliun.

Selain itu, penerimaan pajak neto hingga Juli 2025 tercatat Rp990,01 triliun, atau baru 45,2 persen dari target APBN. Angka ini turun 5,29 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Penurunan dipicu oleh tingginya restitusi atau pengembalian pajak kepada wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, meski mengalami tekanan, tren penerimaan mulai tumbuh positif sejak Mei 2025. “Kita lihat dari Mei ke Juli bahkan sampai Agustus, ada pertumbuhan positif meskipun tipis,” ujarnya.

Baca Juga: Ribuan Penderita Gangguan Jiwa Dipasung di Indonesia: Psikiater Sebut Semuanya Bisa Dicegah dengan Cara Ini

Namun, penurunan penerimaan pajak di tengah lemahnya daya beli masyarakat menjadi peringatan bagi pemerintah. Para ekonom menilai, jika pajak melemah dan konsumsi menurun, maka stabilitas fiskal nasional bisa terganggu. Pemerintah didorong untuk segera mengoptimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, agar ruang fiskal tidak semakin sempit.

Harapan DPR dan Pemerintah Daerah

DPR meminta pemerintah meninjau kembali strategi penyaluran TKDD agar tidak berdampak pada berkurangnya lapangan kerja di daerah. Selain itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu diperkuat untuk mengoptimalkan penyerapan dan manajemen kas daerah.

Baca Juga: Pemkab Blitar Serahkan SK PPPK Tahap Dua

Sementara itu, Prabowo menegaskan bahwa tantangan terbesar bukan sekadar besaran dana, tetapi kemampuan daerah dalam mengelola anggaran dengan efisien dan tepat sasaran. “Pertumbuhan nasional tidak cukup kalau tidak menurunkan angka kemiskinan. Itu yang akan jadi fokus kita,” tutup Menkeu. 

 

Editor : Anggi Septian A.P.
#Menteri Keuangan Prabowo Yudhoyono #komisi xi dpr ri #Penyerapan Anggaran Daerah #TKDD 2026 #Dana Desa