Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dirjen PSKP Dorong Restorative Justice dalam Penanganan Konflik Pertanahan di Jawa Timur

Findika Pratama • Rabu, 15 Oktober 2025 | 05:20 WIB
Dirjen PSKP Dorong Restorative Justice dalam Penanganan Konflik Pertanahan di Jawa Timur
Dirjen PSKP Dorong Restorative Justice dalam Penanganan Konflik Pertanahan di Jawa Timur

BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) terus memperkuat sinergi lintas lembaga untuk mengatasi berbagai persoalan pertanahan di daerah. Melalui pendekatan restorative justice, pemerintah berupaya menghadirkan solusi yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata penghukuman.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Ilyas Tedjo, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sinergi dan Kolaborasi Tim Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan, Pencegahan, dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan, yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Ruang Hayam Wuruk, Surabaya, Jumat (10/10/2025).

Dalam kegiatan ini, hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan, Eko Priyanggodo, serta Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah, Hendra Gunawan.

Sinergi Lintas Lembaga Atasi Sengketa Pertanahan

Dirjen Ilyas Tedjo menegaskan bahwa penyelesaian kasus pertanahan tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kementerian ATR/BPN untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kementerian ATR/BPN tidak hanya memberikan perlindungan hukum yang pasti untuk masyarakat, tetapi dengan menyelesaikan tindak pidana pertanahan juga akan memberikan rasa adil dan kepastian bagi masyarakat,” tegas Ilyas Tedjo.

Ia menekankan pentingnya pendekatan restorative justice sebagai bagian dari penyelesaian kasus pertanahan yang kompleks dan melibatkan banyak pihak. Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena mengedepankan dialog, pemulihan hak, dan penyelesaian damai tanpa menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

Menurut Ilyas, konflik pertanahan seringkali bersumber dari tumpang tindih administrasi, lemahnya dokumentasi hak atas tanah, serta rendahnya literasi hukum masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mendorong penguatan peran Satgas Pertanahan di daerah sebagai garda terdepan dalam mendeteksi dan menangani potensi konflik sejak dini.

Kakanwil BPN Jatim Siap Laksanakan Arahan Pusat

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, menyampaikan bahwa pihaknya siap menjalankan arahan dari pusat dengan langkah-langkah konkret di lapangan. Ia mengakui bahwa dinamika kasus pertanahan di Jawa Timur sangat beragam—mulai dari kasus kecil hingga yang berskala besar dan kompleks.

“Terkait kasus sengketa yang ada saat ini, dari yang berat, sedang, maupun kecil, kami siap mendengarkan arahan dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan semangat kolaborasi yang produktif,” ujar Asep Heri.

Ia menambahkan, pihaknya akan menyusun klasterisasi kasus pertanahan untuk mempermudah identifikasi dan penyusunan strategi penyelesaian. Dengan pemetaan yang lebih terukur, penanganan dapat dilakukan secara lebih efisien dan tepat sasaran.

Selain itu, Kanwil BPN Jatim juga memperkuat kerja sama dengan lembaga hukum seperti kejaksaan dan kepolisian dalam menangani dugaan tindak pidana pertanahan. Kolaborasi ini diharapkan mampu mencegah munculnya mafia tanah serta menekan jumlah sengketa yang berlarut-larut.

Wagub Emil Dardak: Tanah Adalah Hak Paling Hakiki

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN untuk menjamin kepastian hukum pertanahan.

“Membahas tindak pidana pertanahan sama artinya dengan membahas problem solving,” ujarnya. “Salah satu wujud kedaulatan negara adalah kemampuan mengatur pertanahan. Tanah adalah aset paling penting, dan sertipikat tanah merupakan hak yang melekat dalam kehidupan seseorang.”

Menurut Emil, permasalahan pertanahan bukan hanya isu hukum, tetapi juga isu sosial dan ekonomi. Ketika masyarakat memiliki sertipikat tanah yang sah, mereka tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga memiliki akses lebih besar terhadap pembiayaan dan pembangunan ekonomi.

Ia mendorong agar forum sinergi seperti ini tidak berhenti pada tataran koordinasi, tetapi ditindaklanjuti dalam bentuk kerja konkret, termasuk peningkatan kapasitas aparat daerah dalam menangani sengketa dan memperkuat sistem pencegahan konflik pertanahan.

Dorong Pencegahan dan Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Melalui kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga integritas dan keadilan dalam tata kelola pertanahan. Sinergi lintas lembaga diharapkan dapat memperkuat fungsi pencegahan, pembinaan, dan penindakan hukum terhadap tindak pidana pertanahan di Jawa Timur.

Dirjen PSKP menutup kegiatan dengan ajakan kepada seluruh peserta untuk bersama-sama menciptakan lingkungan hukum yang kondusif bagi masyarakat.

“Penyelesaian konflik pertanahan harus berorientasi pada keadilan substantif. Restorative justice menjadi pendekatan yang paling manusiawi, karena fokusnya adalah pemulihan, bukan semata penghukuman,” tandas Ilyas Tedjo.

Dengan pendekatan kolaboratif dan humanis, Kementerian ATR/BPN berharap penanganan konflik pertanahan di Jawa Timur dapat berjalan lebih cepat, tuntas, dan berkeadilan.

 

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #Konflik Pertanahan Jatim #Dirjen PSKP #restorative justice #Ilyas Tedjo #Kementerian ATR/BPN