Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Reforma Agraria di Indonesia: Saatnya Wujudkan Land Reform untuk Petani Tak Bertanah

Findika Pratama • Kamis, 16 Oktober 2025 | 05:40 WIB
Reforma Agraria di Indonesia: Saatnya Wujudkan Land Reform untuk Petani Tak Bertanah
Reforma Agraria di Indonesia: Saatnya Wujudkan Land Reform untuk Petani Tak Bertanah

BLITAR – Reforma agraria di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Topik ini mengemuka setelah pakar agraria Gunawan Wibhadi menegaskan pentingnya pelaksanaan land reform secara nyata untuk mengembalikan keseimbangan penguasaan tanah yang kian timpang di Tanah Air.

Menurut Gunawan, reforma agraria sejatinya adalah proses pengaturan kembali atau perombakan struktur penguasaan tanah di masyarakat. “Land reform bukan sekadar pembagian tanah, melainkan perubahan sistem, relasi, dan struktur penguasaan agar lebih adil,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dasar hukum kebijakan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang memiliki corak neopopulis dan bersifat redistributif. Artinya, setiap keluarga memiliki batasan penguasaan tanah berdasarkan kebutuhan dan kemampuan mengelolanya, bukan sekadar kepemilikan formal.

Tanah Rakyat Dikuasai Korporasi

Gunawan menyoroti kondisi terkini di Indonesia, di mana tanah yang dulunya “biru”—milik rakyat—kini hampir seluruhnya berubah “merah” karena dikuasai oleh korporasi besar. “Tanah-tanah rakyat kini banyak dipetakan untuk ekspansi perkebunan, proyek infrastruktur, hingga industri ekstraktif,” tegasnya.

Situasi ini membuat petani kecil dan keluarga tunakisma (tidak memiliki tanah) semakin sulit mengakses sumber penghidupan. Padahal, tanah adalah modal dasar bagi sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional.

Karena itu, land reform menjadi langkah penting yang harus dijalankan dengan konsisten oleh pemerintah. “Redistribusi tanah adalah kunci. Tanah yang ada harus diberikan kepada petani kecil agar mereka memiliki sumber ekonomi yang layak,” ujarnya.

Redistribusi Tanah Harus Didukung Akses Modal dan Pasar

Gunawan menegaskan bahwa redistribusi tanah tidak akan efektif jika tidak disertai dukungan lain seperti akses permodalan, pembukaan pasar, dan peningkatan pengetahuan petani. “Kalau tanah sudah dibagi tapi petani tidak punya modal dan pasar, maka tanah itu akan dijual kembali. Ini yang harus dihindari,” katanya.

Menurutnya, keberhasilan reforma agraria bukan diukur dari banyaknya sertifikat tanah yang dibagikan, melainkan sejauh mana kebijakan itu mampu mengubah nasib petani menjadi lebih sejahtera.

“Redistribusi tanah bukan berarti sekadar sertifikasi massal. Tanpa pemberdayaan ekonomi, reforma agraria hanya berhenti di atas kertas,” tambah Gunawan.

Baca Juga: DPRD Kota Blitar Soroti Mutasi-Rotasi Pegawai di Lingkup Pemkot, Ketua: Yang Prestasi Malah Digeser

Dua Indikator Land Reform yang Benar

Untuk menilai apakah kebijakan reforma agraria berjalan dengan benar, Gunawan menawarkan dua indikator sederhana.
Pertama, jika tidak ada redistribusi tanah, maka kebijakan tersebut hanyalah reformasi palsu.
Kedua, jika terjadi rekonsentrasi tanah di tangan segelintir elit, maka kebijakan itu justru melawan semangat land reform.

“Dua hal ini menjadi alat uji paling mudah. Kalau tanah tetap dikuasai elit dan korporasi, maka reforma agraria gagal total,” jelasnya.

Baca Juga: Kisruh Misharmonisasi Wali Kota dengan Wakilnya, Rektor Kampus di Blitar Beri Tanggapan Begini

Gunawan juga menekankan bahwa land reform sejati tidak bisa hanya dijalankan lewat program administratif, tetapi harus disertai perubahan paradigma. Pemerintah dan masyarakat harus sama-sama memahami bahwa tanah adalah sumber kesejahteraan bersama, bukan sekadar komoditas ekonomi.

Wujudkan Reforma Agraria Sejahtera

Gunawan menutup dengan ajakan agar semua pihak berkomitmen mewujudkan reforma agraria sejahtera yang berpihak pada petani kecil. Ia menilai keberhasilan program ini akan berdampak langsung terhadap pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di pedesaan.

“Land reform bukan utopia. Ini kebutuhan mendesak agar petani bisa hidup layak dan Indonesia memiliki kedaulatan pangan yang sejati,” tuturnya.

Dengan pelaksanaan yang konsisten, reforma agraria diharapkan mampu mengembalikan keadilan agraria di Indonesia. Tanah bukan hanya simbol kepemilikan, tetapi sumber kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

 

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #reforma agraria #land reform #keadilan agraria #petani kecil