Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

BSU Tahap 2 Belum Ada Keputusan, Pemerintah Fokus Kajian UMP 2026 dan Putusan MK

Ichaa Melinda Putri • Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:00 WIB
BSU Tahap 2 Belum Ada Keputusan, Pemerintah Fokus Kajian UMP 2026 dan Putusan MK
BSU Tahap 2 Belum Ada Keputusan, Pemerintah Fokus Kajian UMP 2026 dan Putusan MK

BLITAR-Pemerintah menegaskan hingga pertengahan Oktober 2025 ini belum ada kebijakan resmi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2. Kabar yang beredar di sejumlah media sosial tentang pencairan BSU bulan Oktober disebut belum benar karena belum ada arahan dari Presiden maupun Kementerian Ketenagakerjaan.

Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, BSU 2025 baru diberikan satu kali, yakni pada Juni dan Juli lalu. Setelah periode itu, belum ada sinyal adanya gelombang lanjutan. “Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap 2. Jadi kalau ada informasi cek BSU bulan Oktober, itu belum benar,” jelasnya dalam keterangan resmi.

Pernyataan ini menjadi penegasan di tengah maraknya unggahan di media sosial yang menyebut pencairan BSU tahap kedua Oktober 2025 sudah bisa dicek melalui berbagai situs atau aplikasi. Faktanya, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan keputusan baru.

Proses Penetapan UMP 2026 Masih Berjalan

Selain BSU, pemerintah juga tengah fokus pada pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menurut pejabat tersebut, saat ini tim khusus sudah dibentuk untuk melakukan kajian mendalam terkait standar kehidupan layak bagi pekerja.

“Prosesnya sedang berjalan. Kami sudah membentuk tim untuk melakukan kajian, karena UMP harus mempertimbangkan standar kehidupan yang layak bagi pekerja,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pembahasan UMP dilakukan melalui mekanisme dialog sosial, melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan LKS Tripnas. “Kami ingin memastikan dialog sosial itu terjadi. Mohon ditunggu, karena kita masih di bulan Oktober. Biasanya, keputusan UMP keluar pada November,” ujarnya.

Penetapan UMP tahun depan dipastikan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024, yang memuat sejumlah aturan baru tentang komponen penghitungan upah minimum, termasuk formula upah sektoral. Pemerintah berkomitmen penuh menjalankan seluruh poin yang diamanatkan dalam putusan tersebut.

“Pemerintah wajib melaksanakan putusan MK. Di situ dijelaskan bahwa UMP harus mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan sosial. Karena itu kami perlu kajian dan masukan dari semua pihak,” tegasnya.

Aspirasi Buruh Soal Kenaikan 8,5 Persen Masih Dibahas

Menanggapi usulan kenaikan UMP sebesar 8,5 persen yang disuarakan sejumlah serikat buruh, pemerintah menyebut hal itu bagian dari proses aspirasi yang wajar. Namun, keputusan akhir akan tetap menyesuaikan hasil kajian dan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga: Waspada Penipuan BSU 2025! Situs Palsu bsu.subsidiupah.com Klaim Cairkan Bantuan Rp600 Ribu Tanpa KTP

“Itu bagian dari proses dialog sosial. Aspirasi buruh tentu kita tampung, tapi nanti juga akan dibahas bersama stakeholder lain di Dewan Pengupahan Nasional,” jelas pejabat tersebut.

Proses penghitungan upah minimum, lanjutnya, akan mempertimbangkan berbagai variabel seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas tenaga kerja di tiap daerah. Pemerintah berharap hasil kajian nanti dapat menghasilkan formula upah yang adil bagi pekerja maupun pengusaha.

Data PHK Bisa Dicek Secara Daring

Selain isu BSU dan UMP, pemerintah juga menyinggung soal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ramai diberitakan. Masyarakat diminta untuk memeriksa data resmi PHK melalui link daring yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Data yang tercantum di sana hanya yang sudah inkrah atau selesai proses hukumnya. Kalau masih dalam tahap rencana PHK atau proses mediasi, datanya belum dimasukkan,” ujar pejabat tersebut.

Langkah transparansi ini diharapkan dapat meminimalkan kesimpangsiuran informasi terkait jumlah kasus PHK dan memastikan data yang digunakan pemerintah benar-benar valid.

Masyarakat Diminta Tunggu Informasi Resmi

Menutup keterangannya, pemerintah meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi palsu soal BSU tahap 2. Semua kebijakan resmi hanya diumumkan melalui kanal resmi pemerintah, termasuk situs dan media sosial Kementerian Ketenagakerjaan.

“Mohon ditunggu, semua masih berproses. Kalau nanti ada kebijakan baru, tentu akan diumumkan secara resmi,” tegasnya.

Dengan demikian, hingga pertengahan Oktober ini, belum ada jadwal pencairan BSU lanjutan, sementara pembahasan UMP 2026 masih berjalan dan menunggu arahan langsung dari Presiden.

Editor : Anggi Septian A.P.
#putusan mk #BSU tahap 2 #BSU 2025 #kementerian ketenagakerjaan #UMP 2026