BLITAR-Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai bentuk dukungan finansial bagi pekerja yang terdampak kondisi ekonomi nasional. Program ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan pekerja berpenghasilan rendah.
Agar penyaluran tepat sasaran dan transparan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan layanan digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Melalui aplikasi ini, pekerja bisa mengecek status penerima BSU 2025 secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor BPJS.
Menurut Kemenaker, pemanfaatan aplikasi JMO menjadi langkah strategis untuk menghindari penipuan, mempercepat proses verifikasi, dan memastikan seluruh informasi berasal dari sumber resmi pemerintah.
Manfaat Cek BSU Melalui Aplikasi JMO
Aplikasi JMO hadir untuk memberikan kemudahan akses bagi pekerja dalam memeriksa status kepesertaan dan kelayakan menerima BSU 2025. Melalui fitur cek eligibilitas, pengguna dapat memastikan apakah dirinya termasuk calon penerima subsidi atau tidak.
Pemerintah mengingatkan agar pekerja hanya menggunakan aplikasi resmi JMO dari BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia di Play Store dan App Store. Langkah ini penting untuk mencegah korban penipuan dari situs atau link palsu yang mengatasnamakan program BSU.
“Cukup dengan smartphone, pekerja bisa mengetahui status BSU secara cepat dan aman. Semua informasi di aplikasi JMO langsung terhubung dengan data BPJS Ketenagakerjaan,” jelas pernyataan Kemenaker dalam video resmi yang diunggah di kanal YouTube mereka.
Langkah-langkah Cek BSU 2025 di Aplikasi JMO
Berikut panduan lengkap cara cek penerima BSU 2025 melalui aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Login menggunakan username dan password yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah masuk, scroll ke bagian bawah layar hingga menemukan menu Informasi.
- Pilih poster “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Klik menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat email sesuai identitas di BPJS Ketenagakerjaan.
- Tekan “Lanjutkan” untuk melanjutkan proses verifikasi.
- Bila tidak termasuk calon penerima, akan muncul notifikasi bertuliskan: “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima BSU.”
- Jika termasuk calon penerima, sistem akan menampilkan pesan: “Data Anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut.”
- Lengkapi data rekening sesuai instruksi yang ditampilkan di layar.
Pilih Bank Penyalur BSU yang Sesuai
Setelah melengkapi data rekening, pengguna diminta memilih bank penyalur yang terdaftar dalam sistem BSU. Ada lima pilihan bank yang tersedia, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI), BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Langkah berikutnya, pekerja cukup mencentang kolom pernyataan dan menekan tombol “Kirim Data”. Setelah itu, sistem akan menampilkan notifikasi lanjutan mengenai proses update rekening calon penerima BSU.
Kemenaker menegaskan, data penerima BSU 2025 akan diverifikasi secara berlapis oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian data. Proses verifikasi ini mencakup status kepesertaan, besaran gaji, serta kesesuaian rekening bank yang didaftarkan.
Cegah Penipuan, Gunakan Sumber Resmi
Di tengah maraknya informasi palsu soal bantuan pemerintah, Kemenaker mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap situs atau pesan WhatsApp palsu yang menawarkan pencairan BSU. Semua informasi resmi hanya diumumkan melalui laman kemnaker.go.id, bpjsketenagakerjaan.go.id, dan aplikasi JMO.
“Jangan klik link atau mengirim data pribadi ke sumber yang tidak resmi. Semua proses BSU hanya melalui aplikasi JMO dan bank penyalur yang ditunjuk,” tegas Kemenaker.
Langkah digitalisasi melalui JMO ini diharapkan mempermudah pekerja, mempercepat verifikasi, serta menjamin program BSU berjalan transparan dan tepat sasaran.
Dukungan Pemerintah untuk Pekerja Formal
Program BSU 2025 menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. Bantuan ini menyasar jutaan pekerja formal bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan masih aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Dengan memanfaatkan teknologi digital seperti aplikasi JMO, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang efisien, transparan, dan ramah pengguna.
Editor : Anggi Septian A.P.