Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Keterlambatan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III, Ini Penjelasan dan Harapan dari Kebijakan Terbaru Kemendikdasmen

Axsha Zazhika • Kamis, 16 Oktober 2025 | 22:15 WIB

 

Keterlambatan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III, Ini Penjelasan dan Harapan dari Kebijakan Terbaru Kemendikdasmen
Keterlambatan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III, Ini Penjelasan dan Harapan dari Kebijakan Terbaru Kemendikdasmen

BLITAR – Isu keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan ketiga tengah ramai diperbincangkan di berbagai daerah. Banyak guru menyampaikan keluhan karena dana yang seharusnya cair pada bulan September, ternyata baru diterima pada awal Oktober.

Namun, menurut penjelasan dari pemerhati kebijakan pendidikan, keterlambatan ini bukan semata kesalahan para guru. Ada sejumlah faktor administratif dan sistemik yang memengaruhi proses pencairan dana sertifikasi tersebut.

Bukan Kelalaian Guru, Tapi Masalah Birokrasi

Dalam penjelasan yang disampaikan melalui kanal edukasi daring, disebutkan bahwa birokrasi di Indonesia masih menjadi tantangan utama dalam penyaluran tunjangan sertifikasi guru. Proses verifikasi data, pengumpulan berkas oleh dinas pendidikan, hingga penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) yang panjang membuat pencairan dana tidak bisa dilakukan secara serentak.

“Tidak serta-merta semua keterlambatan ini karena kelalaian guru,” jelas narasumber dalam video tersebut.
Menurutnya, keterlambatan bisa disebabkan oleh proses verifikasi data yang belum rampung, keterlambatan dinas dalam memperbarui informasi di sistem Dapodik, hingga kendala teknis dalam koordinasi antara Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan.

Fakta: Pencairan Triwulan III Molor ke Oktober

Dalam petunjuk teknis (Juknis) disebutkan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan ketiga seharusnya dilakukan pada bulan September. Namun kenyataannya, sebagian guru baru menerima haknya mulai 1 Oktober.
Bahkan, masih banyak guru dengan SKTP yang terbit pada 21–22 September maupun 7 Oktober yang belum mendapatkan pencairan sama sekali.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan tenaga pendidik. Mereka merasa sudah memenuhi seluruh persyaratan, seperti mengajar minimal 24 jam per minggu dan aktif sebagai guru wali kelas, namun tetap belum menerima haknya sesuai jadwal.

“Guru sudah memenuhi kewajiban, tapi pencairan belum juga serentak. Seharusnya ada penjelasan terbuka dari Info GTK atau Kemendikdasmen agar guru tidak resah,” lanjut penjelasan tersebut.

Aturan Dasar: Sertifikasi dan Kewajiban Guru Wali

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pencairan tunjangan sertifikasi hanya diberikan kepada guru yang memenuhi beban kerja minimal 24 jam pelajaran per minggu.

Selain itu, dalam regulasi terbaru Kemendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, ditetapkan bahwa guru-guru SMP dan SMA wajib menjadi guru wali kelas agar tetap berhak menerima tunjangan profesi. Sebagai kompensasi, guru wali memperoleh tambahan dua jam pelajaran dalam perhitungan beban kerja.

Artinya, jika seorang guru tidak menjadi wali kelas, maka tunjangan sertifikasi guru tidak dapat dicairkan meskipun jam mengajarnya sudah terpenuhi.

Masalah Validasi Data dan Proses SKTP

Salah satu penyebab utama keterlambatan pencairan adalah validasi data Dapodik dan proses usulan dari dinas pendidikan. Banyak guru yang datanya masih berstatus “kode 16” atau “merah”, menandakan adanya data yang belum valid di sistem.
Padahal, semua tahap mulai dari validasi, verifikasi, hingga penerbitan SKTP harus rampung sebelum rekomendasi dikirim ke Kementerian Keuangan untuk proses pembayaran.

“Masalahnya bukan kebijakan, tapi sistem birokrasi yang lambat. Tenaga verifikator di dinas terbatas, sementara pengajuan dari ribuan guru masuk bersamaan,” jelasnya.

Baca Juga: ⁠Wujud Realisasi BTC dan Kerja Sama Antar Daerah, Pemkot Blitar Kirim 10 Ton Telur Lagi ke Depok

Apakah Bisa Cair Setiap Bulan?

Belakangan beredar kabar bahwa tunjangan sertifikasi guru akan dibayarkan setiap bulan, seperti halnya guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Namun, kabar tersebut ditegaskan tidak benar atau hoaks.

Hingga kini, pencairan tunjangan profesi guru Kemendikdasmen tetap dilakukan setiap triwulan, sementara pembayaran bulanan hanya berlaku bagi guru-guru di bawah Kemenag.

“Jumlah sekolah di bawah Kemendikdasmen jauh lebih banyak dibanding Kemenag, sehingga sistem pencairan bulanan belum bisa diterapkan. Tapi ke depan, bukan tidak mungkin jika ada komitmen dari pemerintah,” ujarnya.

Harapan Guru untuk Sistem yang Lebih Transparan

Banyak guru berharap proses pencairan ke depan bisa lebih cepat, objektif, dan transparan. Pasalnya, kebutuhan guru bersifat bulanan, sementara tunjangan baru diterima setiap tiga bulan.

“Guru bekerja setiap hari, tapi haknya dihitung per triwulan. Kami berharap ada pembaruan sistem yang lebih responsif,” kata seorang guru dalam forum diskusi daring.

Pada akhirnya, keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan ketiga ini menjadi cermin dari kompleksitas birokrasi pendidikan di Indonesia. Diperlukan perbaikan sistem data, koordinasi antarinstansi, serta komunikasi publik yang lebih terbuka agar hak guru dapat tersalurkan tepat waktu.

 

Yamaha Filano.
Yamaha Filano.
Editor : Anggi Septian A.P.
#kemendikdasmen #tunjangan guru #SKTP