BLITAR-Belakangan ini jagat media sosial diramaikan oleh unggahan bertajuk “Pensiunan PNS bersiaplah, kenaikan gaji segera 75% dari total single salary”. Kabar tersebut sontak memancing antusiasme sekaligus kebingungan di kalangan para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, benarkah pemerintah akan segera menaikkan gaji ASN dan pensiunan hingga 75 persen tahun 2025 ini?
Melalui kanal YouTube ASN Abad 21, dijelaskan bahwa hingga 11 Oktober 2025 belum ada regulasi resmi yang menetapkan kenaikan gaji bagi ASN aktif maupun pensiunan. Artinya, berita tentang kenaikan gaji 75 persen itu masih sebatas wacana tanpa dasar hukum yang sah.
“Sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan gaji ASN dan pensiunan tahun 2025,” tegas narator kanal ASN Abad 21.
Belum Ada Regulasi Resmi
Kabar kenaikan gaji ASN 2025 sempat dikaitkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Namun, menurut ASN Abad 21, Perpres tersebut bukan regulasi kenaikan gaji, melainkan dokumen tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Dalam lampiran Perpres itu memang tercantum delapan program hasil terbaik cepat Presiden Prabowo, salah satunya tentang “menaikkan gaji ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara.” Meski demikian, poin tersebut baru sebatas program yang belum ditetapkan menjadi kebijakan resmi.
“Perlu dibedakan antara program dan kebijakan. Program itu masih berupa rencana. Kebijakan baru bisa dikatakan sah kalau sudah dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah,” jelas narator.
Pernyataan Pemerintah: Belum Dihitung, Belum Dibahas
Klarifikasi serupa juga datang dari Menteri PANRB Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Purbaya Yudistira Dewa. Keduanya menegaskan belum ada pembahasan internal mengenai rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan pada tahun 2025.
Purbaya bahkan menyebut, “Sepertinya belum dihitung,” saat ditanya mengenai alokasi anggaran kenaikan gaji ASN. Hal ini menunjukkan bahwa belum ada dasar fiskal maupun regulatif yang mengonfirmasi kabar tersebut.
Sebagai perbandingan, kenaikan gaji terakhir bagi ASN dilakukan pada 2024, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Saat itu, kenaikan gaji ASN menyerap anggaran hingga Rp178,2 triliun per tahun untuk sekitar 4,7 juta ASN, belum termasuk tunjangan dan THR. Jika dilakukan kenaikan serupa tahun ini, pemerintah perlu menambah sekitar Rp14,24 triliun di APBN.
Baca Juga: Resmi: Rapelan Gaji Pensiunan Cair November 2025, Taspen Pastikan Dana Masuk Langsung ke Rekening
Hoaks Kenaikan 75 Persen
Berita tentang kenaikan gaji 75 persen untuk pensiunan dan ASN kemungkinan berasal dari salah tafsir atas lampiran Perpres 79/2025 yang memuat program peningkatan kesejahteraan ASN. Namun, ASN Abad 21 menegaskan bahwa angka 75 persen tidak tercantum dalam dokumen resmi mana pun.
“Bapak Ibu jangan sampai salah paham. Kenaikan gaji ASN 75 persen itu tidak ada dalam Perpres, tidak ada dalam PP. Jadi, berita itu tidak benar alias hoaks,” tegasnya.
Masyarakat, khususnya para pensiunan, diimbau agar tidak mudah percaya pada unggahan media sosial yang belum diverifikasi. Banyak unggahan viral yang menampilkan tangkapan layar media daring seolah resmi, padahal tidak memiliki sumber kredibel.
Sikap Bijak Menyikapi Isu Kenaikan Gaji
ASN Abad 21 mengingatkan agar para ASN aktif maupun pensiunan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, bukan dari grup WhatsApp atau unggahan Facebook.
Jika kebijakan kenaikan gaji benar-benar disetujui, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaan, lengkap dengan tanggal mulai berlaku (TMT) serta persentase kenaikan.
“Selama belum ada PP atau Perpres yang spesifik menetapkan kenaikan gaji, maka kabar itu belum sah,” tutup narator.
Kesimpulan
Hingga pertengahan Oktober 2025, belum ada keputusan resmi mengenai rapel atau kenaikan gaji pensiunan dan ASN. Rencana peningkatan kesejahteraan memang masuk dalam program kerja Presiden Prabowo, tetapi masih dalam tahap perencanaan.
Publik diimbau untuk tetap tenang, bijak menyaring informasi, dan tidak menyebarkan hoaks kenaikan gaji 75 persen yang belum memiliki dasar hukum.