BLITAR-Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran rencana kerja pemerintah (RKP). Dalam dokumen tersebut, terdapat poin penting yang menyebutkan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga penyuluh, anggota TNI, Polri, serta pejabat negara.
Kabar ini sempat memunculkan antusiasme di kalangan ASN dan pensiunan PNS. Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN tahun 2025 masih sebatas rencana, belum dibahas secara resmi antar kementerian.
Kemenpan-RB: Belum Ada Pembahasan Resmi
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Muhammad Aferus, memastikan bahwa hingga 20 September 2025, belum ada pembahasan konkret terkait kebijakan kenaikan gaji ASN.
“Saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai kebijakan kenaikan gaji ASN tahun 2025,” ujar Aferus saat dikonfirmasi media nasional, Sabtu (20/9/2025).
Ia menjelaskan, poin kenaikan gaji dalam Perpres 79/2025 merupakan bagian dari pemutakhiran rencana kerja pemerintah yang bersifat makro dan belum tentu langsung terealisasi dalam waktu dekat.
“Rencana yang tertuang dalam RKP bersifat indikatif, bukan keputusan final. Pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap kondisi anggaran dan prioritas pembangunan nasional,” tambahnya.
Arahan Presiden Prabowo
Dalam arahan resminya, Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh ASN, TNI, dan Polri untuk fokus mengawal program prioritas nasional. Ia menegaskan, stabilitas birokrasi dan percepatan pembangunan menjadi prioritas utama pemerintah dalam tahun pertama kepemimpinannya.
Prabowo juga menginstruksikan agar kementerian dan lembaga tidak terburu-buru menafsirkan isi Perpres 79/2025 sebagai keputusan final. Rencana kenaikan gaji ASN memang masuk dalam program hasil terbaik cepat, namun pelaksanaannya akan bergantung pada evaluasi fiskal dan kinerja keuangan negara.
“Rencana itu perlu dikaji lebih lanjut agar tidak membebani APBN dan tetap sejalan dengan target pembangunan,” ungkap sumber di lingkaran pemerintahan.
Ketentuan Gaji ASN Masih Mengacu Regulasi Lama
Hingga saat ini, ketentuan penggajian ASN masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum kenaikan gaji terakhir pada awal 2024.
Pada Januari 2024, pemerintah menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi ASN, TNI, dan Polri, sebagai bagian dari penyesuaian kesejahteraan pegawai negeri. Kebijakan tersebut berdampak langsung pada sekitar 4,7 juta ASN aktif di seluruh Indonesia dan menyerap anggaran lebih dari Rp178 triliun per tahun.
Jika pemerintah berencana menaikkan gaji kembali pada 2025, maka diperlukan tambahan anggaran signifikan, sementara kondisi fiskal nasional masih dalam tahap penyesuaian pasca-pandemi dan penguatan program prioritas baru.
Rencana Kenaikan Gaji Masih Tahap Perencanaan
Dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025, rencana kenaikan gaji ASN tercantum pada program ketujuh dari delapan program hasil terbaik cepat Presiden Prabowo. Program ini berisi target peningkatan kesejahteraan aparatur negara, terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan aparat pertahanan.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa rencana tersebut tidak serta-merta berlaku untuk seluruh ASN. Proses pembahasan lintas kementerian, terutama dengan Kementerian Keuangan, masih menunggu hasil evaluasi RKP dan kemampuan anggaran.
“Pemerintah tidak ingin terburu-buru mengumumkan kenaikan gaji sebelum ada dasar fiskal yang kuat,” ujar seorang pejabat di Kemenkeu.
Dengan demikian, Perpres 79/2025 tidak otomatis menaikkan gaji ASN, melainkan hanya menjadi acuan perencanaan awal yang akan ditinjau ulang dalam pembahasan RAPBN 2026 mendatang.
Evaluasi Anggaran Jadi Penentu
Keputusan akhir mengenai kenaikan gaji ASN 2025 akan sangat bergantung pada evaluasi anggaran nasional dan realisasi pendapatan negara. Jika kondisi keuangan memungkinkan, maka pembahasan lanjutan akan dilakukan menjelang akhir tahun.
Namun, jika masih terdapat tekanan fiskal, kemungkinan besar kenaikan gaji ASN baru akan direalisasikan pada 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan kesejahteraan ASN tetap menjadi prioritas, tetapi harus dilaksanakan dengan perhitungan matang agar tidak mengganggu stabilitas keuangan negara.
Kesimpulan
Kabar kenaikan gaji ASN 2025 yang tercantum dalam Perpres 79/2025 masih bersifat rencana dan belum menjadi keputusan resmi. Kemenpan-RB menegaskan belum ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan terkait besaran maupun waktu pelaksanaan.
Dengan demikian, ASN dan pensiunan diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh kabar kenaikan gaji di media sosial hingga pemerintah mengeluarkan peraturan baru secara resmi.