BLITAR-Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dalam dokumen tersebut, terdapat poin penting mengenai rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga penyuluh, anggota TNI, Polri, serta pejabat negara.
Namun, rencana kenaikan gaji ASN tahun 2025 ini rupanya belum bersifat final. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan awal dan belum ada keputusan resmi dari pemerintah.
Kemenpan-RB: Belum Ada Pembahasan Resmi
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Muhammad Aferrus, menjelaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai teknis maupun besaran kenaikan gaji ASN.
“Belum ada pembahasan resmi soal kebijakan kenaikan gaji ASN yang tercantum dalam Perpres tersebut,” ujar Aferrus dikutip Sabtu, 20 September 2025.
Aferrus menambahkan, pemerintah masih memprioritaskan evaluasi terhadap kemampuan fiskal negara dan kebutuhan pembangunan nasional sebelum mengambil keputusan akhir terkait penyesuaian gaji ASN, TNI, maupun Polri.
Fokus ke Program Prioritas Nasional
Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan agar ASN, TNI, dan Polri tetap fokus menjalankan tugas untuk mengawal dan mempercepat pelaksanaan program prioritas nasional.
“Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh program prioritas berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” terang Prabowo dalam keterangan resminya.
Instruksi tersebut menunjukkan bahwa kenaikan gaji ASN belum menjadi fokus utama, karena pemerintah tengah menitikberatkan pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.
Masih Mengacu pada Regulasi Sebelumnya
Meski rencana kenaikan gaji tertuang dalam Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut tidak serta-merta berlaku langsung bagi seluruh ASN.
Saat ini, ketentuan gaji ASN masih mengacu pada dua regulasi sebelumnya, yakni:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dan
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
Dengan demikian, besaran gaji ASN tahun 2025 masih sama seperti tahun sebelumnya, sambil menunggu hasil evaluasi RKP dan keputusan anggaran final dari Kementerian Keuangan.
Kenaikan Gaji Terakhir Terjadi Awal 2024
Sebagai catatan, kenaikan gaji terakhir bagi ASN, TNI, dan Polri dilakukan pada Januari 2024, dengan persentase kenaikan sebesar 8 persen.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan daya beli dan kesejahteraan aparatur negara, terutama pasca pandemi dan dalam menghadapi tekanan ekonomi global.
Sementara itu, rencana pemutakhiran RKP 2025 disebut masih bersifat rencana awal (draft planning). Pemerintah menegaskan bahwa keputusan final mengenai kenaikan gaji ASN baru akan ditetapkan setelah evaluasi menyeluruh terhadap APBN dan prioritas pembangunan nasional selesai dilakukan.
Publik Diminta Tidak Berspekulasi
Pemerintah juga meminta masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan berlebihan atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait isu kenaikan gaji ASN 2025.
“Rencana kenaikan gaji ASN memang tercantum dalam dokumen perencanaan, tetapi belum tentu diimplementasikan tahun ini. Semua masih menunggu kajian dan keputusan resmi Presiden,” tambah Aferrus.
ASN
ASN Diminta Tetap Profesional
Di tengah dinamika isu ini, ASN, TNI, dan Polri diminta tetap menunjukkan kinerja terbaik dan menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Semangat melayani masyarakat harus tetap jadi prioritas. Pemerintah memastikan kesejahteraan ASN tetap menjadi perhatian, tetapi pelaksanaan kebijakan akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara,” ujarnya.
Editor : Anggi Septian A.P.