BLITAR– Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi pekerjaan yang paling diminati banyak orang di Indonesia. Salah satu alasan utamanya adalah gaji PNS yang stabil dan terjamin, ditambah berbagai tunjangan yang mendukung kesejahteraan. Namun, banyak yang masih penasaran — berapa sebenarnya gaji PNS di Indonesia tahun 2025? Apakah akan naik?
Berdasarkan hasil survei tahun 2019, profesi PNS menduduki posisi kedua sebagai pekerjaan paling disukai setelah wirausaha. Meski tren anak muda kini banyak beralih ke dunia bisnis, pekerjaan sebagai abdi negara tetap dianggap menjamin masa depan dan hari tua melalui sistem pensiun yang pasti.
Isu kenaikan gaji PNS 2025 kembali menjadi perbincangan publik. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penyesuaian gaji pokok bagi aparatur sipil negara.
Presiden Joko Widodo dalam pidato pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 sebelumnya tidak menyinggung kenaikan gaji ASN. Pemerintah saat itu masih berfokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.
Sementara Menteri PANRB Cahyo Kumolo menyebut, pihaknya belum bisa berkomentar banyak soal rencana kenaikan gaji ASN. Ia menegaskan, fokus keuangan negara saat itu masih diarahkan untuk penanganan dampak Covid-19 dan program prioritas nasional lainnya.
Terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS terjadi pada 2019 dengan kenaikan sebesar 5 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada April 2019 dan dibayarkan secara rapel untuk bulan Januari hingga Maret.
Walau belum ada kepastian kenaikan gaji pokok, pemerintah tetap memberikan gaji ke-13 untuk ASN pada tahun 2022 dan berlanjut hingga kini.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menjelaskan bahwa skema gaji ke-13 tetap sama seperti tahun sebelumnya, yaitu tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). Langkah ini diambil untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Besarannya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja (MKG). Berikut rincian gaji pokok PNS:
Golongan I:
IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
ID: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II:
IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan III:
IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV:
IVA: Rp3.043.300 – Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Rincian Tunjangan PNS di Indonesia
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Komponen tunjangan tersebut antara lain:
Tunjangan Keluarga: Diberikan kepada PNS yang sudah menikah dan memiliki anak. Besarannya 10% dari gaji pokok untuk pasangan dan 2% untuk tiap anak (maksimal dua anak).
Tunjangan Jabatan Struktural: Diberikan kepada pejabat dengan posisi tertentu. Eselon IV A menerima Rp540.000, Eselon III B Rp980.000, dan Eselon II B Rp2.025.000.
Tunjangan Fungsional: Diberikan kepada tenaga profesional seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan arsiparis, berdasarkan keahlian dan jabatan.
Tunjangan Beras: Setara 10 kg beras per bulan untuk setiap anggota keluarga yang tercatat.
Tunjangan Pajak (PPh 21): Disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Selain itu, setiap ASN juga mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dengan iuran yang dipotong langsung dari gaji bulanan. PNS yang pensiun tetap berhak mendapatkan perlindungan kesehatan secara berkelanjutan.
Pemerintah Masih Evaluasi Struktur Gaji ASN
Hingga kini, belum ada sinyal pasti mengenai kenaikan gaji ASN 2025. Pemerintah tengah melakukan evaluasi terhadap kemampuan anggaran dan prioritas pembangunan.
Namun, Kementerian Keuangan memastikan struktur gaji dan tunjangan ASN akan terus disesuaikan secara bertahap, sejalan dengan reformasi birokrasi yang tengah berjalan.
Gaji PNS di Indonesia masih diatur berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 dan belum ada perubahan besar hingga 2025. Meski begitu, kesejahteraan ASN tetap menjadi perhatian pemerintah. Dengan sistem gaji tetap, tunjangan beragam, dan jaminan pensiun, profesi PNS masih dianggap sebagai pekerjaan yang menjanjikan stabilitas di masa depan.
Editor : Anggi Septian A.P.