BLITAR – Pemerintah hingga pertengahan Oktober 2025 belum mengeluarkan kebijakan atau arahan resmi terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2. Hal ini ditegaskan oleh pejabat Kementerian Ketenagakerjaan yang menyebut bahwa hingga kini belum ada instruksi lanjutan dari Presiden mengenai program tersebut.
“Untuk BSU tahap 2 sampai sekarang belum ada kebijakan khusus. Jadi bisa diasumsikan memang tidak ada. BSU hanya diberikan satu kali, yakni pada bulan Juni dan Juli lalu,” jelasnya dalam keterangan kepada media.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat yang menanti pencairan BSU periode Oktober. Sejumlah unggahan di media sosial sempat menyebut adanya cek BSU bulan Oktober 2025, namun pemerintah memastikan bahwa informasi tersebut belum memiliki dasar kebijakan yang jelas.
UMP 2026 Masih Dibahas, Fokus pada Kelayakan Hidup Pekerja
Selain BSU, pemerintah juga tengah memproses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Saat ini, tim khusus telah dibentuk untuk melakukan kajian mendalam mengenai formula penetapan upah yang mempertimbangkan standar kehidupan layak bagi para pekerja.
“Proses penentuan UMP 2026 sedang berjalan. Kami ingin memastikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja menjadi dasar dalam penetapannya,” ujarnya.
Kajian tersebut melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (DPF NAS) dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) yang bertugas memfasilitasi dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Pemerintah menargetkan rumusan resmi UMP akan diumumkan pada November 2025, sesuai dengan jadwal tahunan yang berlaku.
Meski begitu, keputusan final tetap akan menunggu arahan dari Presiden. “Kami masih menunggu arahan lebih lanjut. Biasanya, setiap November baru muncul rumusan resmi,” tambahnya.
Pemerintah Pastikan UMP 2026 Taat Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam penetapan UMP tahun depan, pemerintah menegaskan akan berpedoman penuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024. Putusan tersebut memuat sejumlah ketentuan baru mengenai penetapan upah minimum, termasuk upah minimum sektoral seperti di sektor restoran dan industri jasa.
“Pemerintah wajib melaksanakan seluruh poin dalam putusan MK. Itu komitmen kami. Karena di sana disebutkan faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam penetapan upah minimum,” tegasnya.
Baca Juga: Tiga Rahasia agar Berani Berpendapat: Kunci Mengalahkan Rasa Takut dan Bicara dengan Percaya Diri
Faktor yang dimaksud meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas, serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja. Dengan demikian, kebijakan UMP 2026 diharapkan lebih adil, rasional, dan sesuai dengan dinamika ekonomi nasional.
Tanggapan Pemerintah Soal Tuntutan Kenaikan Upah 8,5 Persen
Sementara itu, kalangan buruh melalui sejumlah serikat pekerja meminta kenaikan UMP sebesar 8,5 persen untuk tahun 2026. Tuntutan tersebut didasari oleh kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup yang semakin tinggi di berbagai daerah.
Menanggapi hal itu, pemerintah menyebut bahwa aspirasi tersebut merupakan bagian dari proses dialog sosial yang sehat. “Itu adalah aspirasi yang akan kami tampung. Kami juga akan mendengarkan pandangan dari pihak pengusaha dan stakeholder lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, proses penetapan UMP selalu mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha. Pemerintah tidak ingin keputusan yang diambil justru menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat beban upah yang terlalu tinggi bagi perusahaan.
Klarifikasi Soal PHK: Cek Data Melalui Sistem Online
Terkait isu PHK, pemerintah meminta masyarakat memeriksa data resmi melalui sistem online yang telah disediakan. Data yang tercantum di platform tersebut hanya mencakup kasus PHK yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kalau ada perusahaan yang baru berencana melakukan PHK atau mem-PHK sepihak, itu masih harus melalui proses hukum terlebih dahulu. Jadi data yang ada bukan kasus baru, melainkan yang sudah selesai,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan keakuratan data, sekaligus melindungi hak-hak pekerja yang terdampak.
Harapan Pemerintah: Dialog Sosial Jadi Kunci
Pemerintah berharap seluruh pihak — baik pengusaha maupun pekerja — dapat menjaga iklim dialog sosial yang konstruktif dalam pembahasan UMP 2026. Melalui mekanisme tripartit, diharapkan tercapai keputusan yang berimbang dan dapat diterima semua pihak.
“Prinsipnya, kami ingin memastikan semua keputusan terkait upah dan ketenagakerjaan berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan bersama,” tutupnya.
Editor : Anggi Septian A.P.