Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

BSU Semester 2 Tahun 2025 Segera Cair, Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Kini Bisa Dapat Bantuan

Findika Pratama • Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:20 WIB
BSU Semester 2 Tahun 2025 Segera Cair, Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Kini Bisa Dapat Bantuan
BSU Semester 2 Tahun 2025 Segera Cair, Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Kini Bisa Dapat Bantuan

BLITAR – Kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia. Pemerintah berencana kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk semester kedua tahun 2025, sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stimulus ekonomi nasional.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis (4/9/2025).

“Program BSU akan dilanjutkan untuk semester kedua tahun ini. Presiden menekankan pentingnya memperkuat stimulus ekonomi agar daya beli masyarakat tetap terjaga,” ujar Airlangga.

Menurutnya, program BSU menjadi bagian dari sejumlah langkah perlindungan sosial yang kembali diperluas cakupannya. Jika sebelumnya hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, maka pada BSU semester 2 tahun 2025, bantuan juga akan menyasar pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

BSU Semester 2 2025: Siapa yang Berhak Menerima?

Perluasan sasaran penerima BSU ini menjadi salah satu kebijakan baru pemerintah. Selain itu, akan ada stimulus tambahan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi sektor-sektor tertentu, terutama sektor padat karya. Program tersebut diklaim telah dinikmati oleh sekitar 1,7 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Namun, hingga pertengahan Oktober 2025, pemerintah belum mengumumkan besaran nominal BSU semester 2 yang akan diterima pekerja. Jika mengacu pada penyaluran BSU semester 1, besaran bantuan yang diberikan kepada pekerja adalah Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, atau total Rp600 ribu yang dibayarkan sekaligus.

“Detail nominalnya sedang difinalisasi. Kami akan rapatkan kembali awal pekan depan untuk memutuskan besaran dan mekanismenya,” kata Airlangga.

Belum Ada Aturan Baru Pencairan BSU September 2025

Meski rencana pencairan sudah diumumkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa hingga kini belum ada aturan baru mengenai pencairan BSU September 2025.

“Belum ada pencairan BSU di bulan September ini karena aturannya belum keluar,” jelas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025).

Ia menegaskan bahwa pemerintah masih mempersiapkan regulasi dan petunjuk teknis penyaluran agar lebih tepat sasaran.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, syarat untuk menjadi penerima BSU di antaranya:

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Menerima gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai UMP/UMK yang dibulatkan ke atas jika di atas batas tersebut.

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun anggota Polri.

Tidak sedang menerima program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.

Stimulus Lain Diperkuat hingga Akhir Tahun

Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan berbagai program stimulus lain untuk mendukung perekonomian nasional hingga akhir tahun 2025. Airlangga menyebut, sejumlah program padat karya akan diperluas ke sektor perhubungan dan perumahan guna menyerap lebih banyak tenaga kerja.

“Selain BSU, kami juga menyiapkan program padat karya, pembebasan PPh untuk sektor tertentu, bantuan pangan, serta fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk perumahan dan renovasi rumah bagi pekerja,” jelasnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga berencana memperluas perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), serta jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja lepas dan mitra ojek online (ojol).

“Kami sedang menyiapkan skema agar pekerja lepas juga bisa mendapatkan perlindungan sosial seperti pekerja formal,” tambahnya.

Pemerintah Siapkan 8+4 Program Perlindungan Baru

Airlangga mengungkapkan, total ada 8 program utama dan 4 program tambahan yang disiapkan pemerintah hingga akhir 2025. Semua diarahkan untuk memperkuat daya beli masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, serta mempercepat implementasi deregulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.

“PP 28 tentang deregulasi dan debirokratisasi akan mulai efektif Oktober ini dengan sistem OSS fiktif positif. Artinya, kepastian usaha akan meningkat, dan program perlindungan masyarakat bisa berjalan lebih cepat,” tegasnya.

Pemerintah menargetkan seluruh stimulus ekonomi, termasuk BSU dan pembebasan pajak, dapat berjalan hingga akhir tahun 2025 agar pemulihan ekonomi nasional tetap stabil menjelang tahun fiskal baru 2026.

Masyarakat Diminta Tunggu Pengumuman Resmi

Meski kabar BSU semester 2 2025 sudah diumumkan, Kemenaker mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada informasi hoaks terkait tanggal pencairan maupun situs pendaftaran tidak resmi.

“Pencairan BSU hanya akan diumumkan melalui kanal resmi Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami mohon masyarakat bersabar,” pungkas Indah.

 

Editor : Anggi Septian A.P.
#airlangga hartarto #stimulus ekonomi #kemenaker #bantuan subsidi upah #BSU semester 2 2025