BLITAR – Kabar terbaru terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akhirnya terjawab. Pemerintah memastikan bahwa dana bantuan untuk para pekerja bergaji rendah akan mulai disalurkan paling lambat pada 14 Juni 2025.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasserli, yang menegaskan bahwa proses pencairan BSU kini memasuki tahap akhir setelah melalui validasi dan pemutakhiran data penerima.
“Sebelum minggu kedua Juni kami berharap BSU 2025 sudah tersalurkan seluruhnya,” ujar Yasserli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, dikutip dari Kompas TV, Kamis (5/6/2025).
BSU 2025 Cair Sebelum Pekan Kedua Juni
Menaker menjelaskan, BSU 2025 akan disalurkan secara bertahap kepada para pekerja yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Pemerintah menargetkan pencairan dimulai pada awal Juni dan selesai maksimal 14 Juni 2025.
Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja di tengah situasi ekonomi yang masih penuh tantangan.
“Pemerintah ingin memastikan seluruh pekerja yang berhak mendapatkan bantuan tepat waktu dan tepat sasaran,” tegas Yasserli.
Nominal BSU 2025: Rp600 Ribu Ditransfer Sekaligus
Sama seperti tahap sebelumnya, setiap penerima BSU 2025 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli), dengan total Rp600 ribu. Dana bantuan akan dikirimkan langsung ke rekening Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang terdaftar atas nama penerima.
Adapun keempat bank yang tergabung dalam Himbara adalah Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN. Pemerintah mengimbau para pekerja yang telah terdaftar untuk rutin mengecek rekening masing-masing selama periode pencairan.
Bagi pekerja swasta yang belum memiliki rekening di bank Himbara, pemerintah akan kembali membuka mekanisme pembuatan rekening baru agar pencairan BSU berjalan lancar.
Baca Juga: “Jatuh Cinta: Saat Rasionalitas Manusia ‘Dimatikan’ oleh Evolusi”
Cara Cek Nama Penerima BSU 2025
Untuk memastikan status penerimaan bantuan, pekerja dapat mengecek langsung melalui situs resmi BSU dan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi laman resmi www.bsu.kemnaker.go.id
Login menggunakan akun yang sudah terdaftar atau buat akun baru dengan NIK, nama lengkap, dan email aktif.
Setelah masuk, pilih menu “Cek Status BSU”.
Sistem akan menampilkan keterangan apakah Anda termasuk calon penerima atau tidak.
Selain itu, pekerja juga dapat mengecek data melalui situs BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id
) pada bagian layanan subsidi upah.
Yasserli mengingatkan agar masyarakat hanya mengakses situs resmi pemerintah untuk menghindari tautan palsu atau situs penipuan yang mengatasnamakan program BSU.
Kenapa BSU Belum Cair untuk Sebagian Penerima?
Meski jadwal pencairan sudah ditetapkan, sebagian pekerja mungkin belum langsung menerima dana BSU di rekeningnya. Kemenaker menjelaskan, hal itu bisa terjadi karena beberapa faktor teknis, di antaranya:
Proses verifikasi data rekening oleh bank penyalur masih berlangsung.
Data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum terpadankan dengan NIK penerima.
Perusahaan tempat bekerja belum memperbarui data karyawan aktif ke sistem BPJS.
“Kalau belum masuk rekening, jangan panik dulu. Cek status di laman resmi, karena penyaluran dilakukan bertahap,” kata Yasserli.
BSU Jadi Bagian dari Program Perlindungan Sosial Pemerintah
Program BSU 2025 merupakan bagian dari kebijakan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi nasional yang terus diperkuat oleh pemerintah. Selain BSU, terdapat pula program padat karya, subsidi pajak PPh sektor tertentu, dan dukungan perumahan bagi pekerja.
Dengan menyasar jutaan pekerja bergaji rendah di seluruh Indonesia, pemerintah berharap bantuan ini dapat menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga dan mendorong daya beli masyarakat menjelang semester kedua tahun 2025.
“BSU adalah bentuk perhatian nyata pemerintah kepada pekerja agar tetap produktif dan sejahtera,” pungkas Menaker Yasserli.