BLITAR – Banyak warga penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kini bertanya-tanya soal perbedaan KKS lama dan KKS baru. Pertanyaan ini muncul seiring dengan beredarnya informasi tentang pembagian kartu Keluarga Sejahtera (KKS) versi terbaru yang mulai diterbitkan oleh sejumlah bank penyalur. Lalu, apa sebenarnya yang membedakan antara keduanya?
Dalam video pendek yang tengah viral di YouTube, sang kreator menantang penontonnya dengan pertanyaan, “Hayo, kamu punya yang mana kira-kira?” merujuk pada dua jenis kartu KKS yang kini beredar di masyarakat. Di balik candaan itu, tersimpan informasi penting tentang sistem penyaluran bantuan sosial yang sedang bertransformasi.
KKS Lama Masih Berlaku, Tapi Tidak untuk Semua Penerima
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah kartu multifungsi yang dikeluarkan oleh bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kartu ini berfungsi layaknya ATM, di mana penerima manfaat (KPM) bisa mencairkan bantuan dari program PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai).
Selama beberapa tahun terakhir, KKS lama masih menjadi alat utama bagi jutaan penerima bansos di seluruh Indonesia. Namun, sejak 2023, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai melakukan pembaruan sistem dengan menerbitkan KKS baru untuk kelompok penerima tertentu.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, KKS baru diterbitkan bagi penerima bantuan yang sebelumnya disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Hal ini sejalan dengan keputusan Kemensos yang memindahkan sistem penyaluran dari PT Pos ke bank Himbara untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi.
“Jadi, penerbitan KKS baru bukan berarti KKS lama tidak berlaku. Hanya penerima dari jalur PT Pos yang akan dibuatkan kartu baru,” ujar seorang pendamping sosial yang ditemui di Blitar, Jumat (18/10).
Tampilan Kartu KKS Baru Lebih Modern dan Aman
Secara fisik, KKS lama dan KKS baru dapat dibedakan dari desain serta logo bank penyalur. KKS lama umumnya berwarna merah dominan dengan logo Kementerian Sosial dan salah satu bank Himbara di pojok kanan bawah. Sedangkan KKS baru didesain lebih modern dengan kombinasi warna cerah serta tambahan fitur keamanan pada chip kartu.
Selain tampilan, fitur transaksi pada KKS baru juga lebih lengkap. Jika kartu lama hanya digunakan untuk menarik tunai di ATM atau agen e-warong, kartu baru bisa digunakan untuk transaksi non-tunai di toko-toko yang bekerja sama dengan pemerintah. KKS baru juga terintegrasi langsung dengan sistem data terpadu (DTKS), sehingga pencairan lebih cepat dan akurat.
“Dengan kartu baru ini, bantuan bisa langsung dikontrol secara digital. Tidak perlu lagi antre lama di kantor pos,” kata Taufik, salah satu penerima manfaat di Kecamatan Kanigoro.
Perbedaan Data dan Fungsi Administratif
Dari sisi administrasi, KKS baru terhubung dengan data kependudukan terbaru dari Dukcapil dan DTKS. Artinya, jika ada perubahan data seperti pindah alamat, meninggal dunia, atau pergantian kepala keluarga, sistem otomatis memperbarui status penerima. Sedangkan KKS lama masih banyak yang belum sinkron, sehingga sering menimbulkan kendala seperti saldo tidak masuk atau bantuan tertunda.
“Beberapa penerima KKS lama sempat melapor karena saldo bansos tidak masuk. Setelah dicek, ternyata datanya tidak lagi sesuai dengan DTKS terbaru,” jelas petugas Dinas Sosial Blitar.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua pemegang KKS lama harus mengganti kartu. Selama data masih valid dan rekening aktif, bantuan tetap akan cair seperti biasa. Pergantian hanya dilakukan jika kartu hilang, rusak, atau penerima sebelumnya termasuk kelompok penyaluran lewat PT Pos.
Proses Pembagian KKS Baru Masih Bertahap
Kementerian Sosial saat ini tengah melakukan pembukaan rekening kolektif di sejumlah daerah. Proses ini menjadi tahap awal sebelum penerima bansos mendapatkan KKS baru dan buku tabungan. Penyaluran dilakukan bertahap untuk menghindari penumpukan di bank.
“Distribusi KKS baru diprioritaskan bagi wilayah yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos. Setelah semua terverifikasi, barulah pencairan tahap berikutnya dilakukan melalui rekening bank,” terang Kemensos dalam keterangannya.
Bagi penerima yang sudah memiliki KKS lama dan aktif, tidak perlu datang ke bank untuk mengganti kartu. Mereka cukup memastikan bahwa data kependudukan dan alamat masih sama seperti di DTKS agar tidak terjadi keterlambatan pencairan.
Imbauan untuk Menjaga Kartu dan Data
Baik KKS lama maupun KKS baru sama-sama berfungsi penting untuk mengakses bantuan sosial. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar penerima manfaat menjaga kartu mereka dengan baik. Kehilangan atau kerusakan kartu bisa menghambat pencairan bantuan.
“Kalau kartu rusak atau hilang, segera lapor ke pendamping PKH atau TKSK setempat untuk dibantu proses penerbitan ulang,” pesan Taufik, kreator konten bansos yang aktif membagikan informasi edukatif bagi penerima manfaat.
Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan sistem penyaluran bantuan sosial bisa semakin tepat sasaran dan bebas dari kendala administrasi. Baik pemegang KKS lama maupun KKS baru, keduanya memiliki fungsi sama: memastikan bantuan pemerintah sampai ke tangan yang berhak.
Editor : Anggi Septian A.P.