BLITAR-Banyak karyawan atau pegawai negeri yang menerima uang rapel gaji ketika ada kenaikan gaji yang berlaku surut. Namun, tidak semua tahu bagaimana cara menghitung PPh 21 atas uang rapel tersebut. Padahal, pajak penghasilan ini wajib dihitung dengan benar agar tidak terjadi selisih potongan antara gaji lama dan gaji baru.
Dalam unggahan video edukatif pajak yang tengah viral di YouTube, seorang narasumber menjelaskan langkah demi langkah cara menghitung PPh 21 atas uang rapel dengan contoh konkret. Ia mencontohkan kasus Tuan A, seorang karyawan yang mengalami kenaikan gaji pada Juni 2022, namun kenaikan itu seharusnya berlaku sejak Januari 2022.
Kasus Tuan A: Gaji Naik, Ada Rapel 5 Bulan
Sebelum kenaikan, gaji Tuan A adalah Rp6 juta per bulan. Pada Juni 2022, gajinya naik menjadi Rp7 juta per bulan, dengan kenaikan berlaku surut sejak Januari 2022. Artinya, Tuan A menerima uang rapel sebesar Rp5 juta, yang merupakan selisih dari gaji lama dan gaji baru untuk periode Januari–Mei (5 bulan).
Tuan A sudah menikah dan memiliki satu anak, sehingga memiliki penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp63 juta setahun, dengan rincian:
- Wajib pajak sendiri: Rp54.000.000
- Tambahan karena menikah: Rp4.500.000
- Tambahan satu anak: Rp4.500.000
Total PTKP: Rp63.000.000
Langkah 1: Hitung PPh 21 Gaji Sebelum Naik
Pertama, hitung penghasilan neto dari gaji sebelum naik:
- Gaji bruto: Rp6.000.000
- Biaya jabatan (5%): Rp300.000
- Penghasilan neto sebulan: Rp5.700.000
- Penghasilan neto setahun: Rp68.400.000
- PKP (Penghasilan Kena Pajak): Rp68.400.000 – Rp63.000.000 = Rp5.400.000
- PPh terutang setahun (5% x Rp5.400.000): Rp270.000
- Maka, PPh 21 per bulan sebelum naik gaji = Rp22.500
Langkah 2: Hitung PPh 21 Gaji Setelah Naik
Setelah kenaikan gaji:
- Gaji bruto: Rp7.000.000
- Biaya jabatan (5%): Rp350.000
- Penghasilan neto: Rp6.650.000
- Penghasilan neto setahun: Rp79.800.000
- PKP: Rp79.800.000 – Rp63.000.000 = Rp16.800.000
- PPh terutang setahun (5% x Rp16.800.000): Rp840.000
- Maka, PPh 21 per bulan setelah naik gaji = Rp70.000
Langkah 3: Hitung Selisih Pajak atas Uang Rapel
Uang rapel berlaku selama 5 bulan (Januari–Mei). Maka, perhitungannya:
- PPh 21 seharusnya dibayar (setelah naik): 5 × Rp70.000 = Rp350.000
- PPh 21 yang sudah dipotong (dari gaji lama): 5 × Rp22.500 = Rp112.500
Selisih antara keduanya adalah:
Rp350.000 – Rp112.500 = Rp237.500
Artinya, PPh 21 atas uang rapel yang harus dipotong dari pembayaran rapel Tuan A adalah Rp237.500.
Kesimpulan: Jangan Asal Hitung Pajak Rapel
Dari simulasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa PPh 21 atas uang rapel dihitung berdasarkan selisih pajak seharusnya dikurangi pajak yang sudah dipotong sebelumnya.
Metode ini digunakan baik untuk karyawan swasta maupun ASN yang menerima rapel akibat kenaikan gaji, tunjangan, atau perubahan kebijakan penghasilan.
Penghitungan PPh 21 yang benar penting agar potongan pajak tidak kurang bayar maupun lebih bayar. Jika salah hitung, karyawan bisa dikenai koreksi pajak di akhir tahun melalui SPT Tahunan.
Tips dari Narasumber:
- Pastikan data gaji lama dan baru sudah benar.
- Gunakan tarif PPh 21 sesuai lapisan PKP terbaru.
- Hitung rapel berdasarkan jumlah bulan yang berlaku surut.
- Catat hasil perhitungan agar mudah dikonfirmasi ke bagian HR atau keuangan.
“Kalau gaji naiknya berlaku mundur, jangan lupa hitung selisih PPh 21-nya ya. Karena pajak atas rapel dihitung dari selisih antara gaji baru dan lama,” jelas narasumber di akhir video.
Editor : Anggi Septian A.P.