Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Taspen Tegaskan Belum Ada Regulasi Resmi Kenaikan Gaji dan Rapel Pensiunan ASN di 2025

Ichaa Melinda Putri • Senin, 20 Oktober 2025 | 18:20 WIB
Taspen Tegaskan Belum Ada Regulasi Resmi Kenaikan Gaji dan Rapel Pensiunan ASN di 2025
Taspen Tegaskan Belum Ada Regulasi Resmi Kenaikan Gaji dan Rapel Pensiunan ASN di 2025

BLITAR-Isu kenaikan gaji dan rapel pensiunan ASN kembali ramai dibicarakan setelah Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Namun, PT Taspen (Persero) menegaskan hingga saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pensiun maupun pencairan rapel di tahun 2025.

Ramai Isu Rapel September 2025

Sumber keramaian ini berawal dari berita nasional yang menyebut bahwa Perpres 12/2025 memuat rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan yang akan dicairkan per September 2025 melalui PT Taspen. Informasi tersebut memicu gelombang pertanyaan dari para pensiunan PNS, TNI, dan Polri di berbagai daerah.

Banyak pensiunan yang menanyakan langsung ke akun media sosial resmi Taspen terkait kebenaran rapel dan kenaikan gaji tersebut.
“Karena Taspen ini adalah lembaga resmi pemerintah pengelola dana pensiun ASN, maka wajar kalau banyak yang mencari klarifikasi langsung,” ujar narasumber dari kanal Info Pensiunan ASN dalam video terbarunya.

Taspen: Belum Ada Regulasi Resmi

Menanggapi pertanyaan tersebut, PT Taspen memberikan penegasan melalui kolom komentar di akun Instagram resminya.
Taspen menyatakan dengan jelas:

“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun.”

Taspen juga mengimbau seluruh pensiunan agar hanya mempercayai informasi resmi yang bersumber dari situs web atau kanal media sosial resmi Taspen.
Selain itu, setiap informasi yang beredar di luar kanal resmi disarankan untuk diklarifikasi terlebih dahulu, guna menghindari kesalahpahaman maupun potensi penipuan berkedok “rapel gaji”.

Isi dan Konteks Perpres Nomor 12 Tahun 2025

Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sebenarnya tidak secara spesifik mengatur kenaikan gaji pensiunan.
Dokumen tersebut merupakan pedoman RPJMN 2025–2029 yang berisi arah pembangunan nasional, termasuk peningkatan kesejahteraan ASN aktif.

Dalam salah satu babnya memang disebutkan rencana kenaikan gaji ASN, terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, sebagai bagian dari upaya jangka pendek memperbaiki sistem kesejahteraan aparatur sipil negara.
Kebijakan ini juga akan mencakup anggota TNI, Polri, serta pejabat negara yang selama ini dinilai memiliki kesenjangan antara gaji dan kebutuhan hidup layak.

Namun, Perpres ini belum memuat rincian mengenai:

Dengan kata lain, meski Perpres sudah disahkan, tidak ada pasal yang menyebut secara eksplisit tentang kenaikan gaji pensiunan ASN.

Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024

Taspen menjelaskan, selama belum ada regulasi baru dari pemerintah, gaji pensiun bulan-bulan berikutnya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
PP tersebut merupakan dasar penyesuaian gaji dan manfaat pensiun terakhir yang berlaku secara nasional.

Artinya, pensiunan ASN, TNI, dan Polri belum akan menerima kenaikan atau rapel baru pada 2025 sampai pemerintah mengeluarkan aturan turunan atau Perpres tambahan yang lebih spesifik.

Belum Ada Lampu Hijau dari Kemenkeu

Hingga pertengahan Oktober 2025, baik Presiden Prabowo Subianto maupun Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memberikan pernyataan resmi atau “lampu hijau” terkait wacana kenaikan gaji ASN dan pensiunan di tahun ini.
Pemerintah disebut masih fokus pada penyusunan RAPBN 2026 dan evaluasi dampak kenaikan gaji tahun 2024 lalu.

“Jadi, kabar soal rapel September 2025 itu masih sebatas isu yang belum dikonfirmasi oleh pemerintah,” tegas narasumber kanal Info Pensiunan ASN.

Imbauan untuk Pensiunan

PT Taspen kembali menegaskan komitmennya dalam menyalurkan hak-hak pensiunan secara transparan dan tepat waktu sesuai regulasi.
Pihaknya meminta agar pensiunan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak bersumber resmi, terutama yang mengatasnamakan Taspen dan menjanjikan pencairan cepat atau tambahan dana rapel.

“Semua kebijakan baru pasti akan diumumkan melalui website resmi Taspen dan surat edaran kepada mitra bayar. Jadi harap bersabar dan tetap waspada,” tulis Taspen.

Kesimpulan

Perpres Nomor 12 Tahun 2025 memang menyebut rencana peningkatan kesejahteraan ASN aktif, namun belum menetapkan kenaikan gaji atau rapel untuk pensiunan.
Seluruh pembayaran gaji pensiun hingga saat ini masih berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan dan ASN 2025 Belum Pasti, Ini Penjelasan Resminya

Bagi para pensiunan, langkah terbaik adalah memantau informasi resmi Taspen dan menghindari spekulasi yang beredar di media sosial.

Editor : Anggi Septian A.P.
#taspen #pensiunan TNI Polri #Kenaikan Gaji PNS #Perpres 12 Tahun 2025 #rapel pensiunan ASN