BLITAR-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Ketenagakerjaan 2025 senilai Rp600.000 bagi para pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Program ini bertujuan membantu pekerja menjaga daya beli di tengah tantangan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui Bank Himbara—yakni Bank Mandiri, BRI, BTN, dan BNI—serta Kantor Pos Indonesia bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank.
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan, proses pencairan dilakukan secara bertahap agar bantuan tepat sasaran dan diterima oleh pekerja aktif yang memenuhi syarat.
“BSU ini merupakan bentuk subsidi gaji bagi pekerja yang terdampak dan tetap aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” kata perwakilan Kemnaker, dikutip dari keterangan resmi.
Pemerintah menegaskan, bantuan senilai Rp600.000 ini akan langsung disalurkan ke rekening pekerja penerima, dan bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara akan diarahkan ke Kantor Pos.
Berikut lima syarat dan kriteria penerima BSU 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja atau Buruh.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima BSU wajib merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pekerja asing atau warga negara lain otomatis tidak memenuhi kriteria.
2. Memiliki Gaji Maksimal Rp3,5 Juta
BSU diberikan kepada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai wilayah masing-masing.
Jika gaji melebihi batas tersebut, maka pekerja tidak berhak menerima bantuan.
3. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Syarat berikutnya, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2025. Hal ini untuk memastikan penerima benar-benar pekerja formal yang tercatat resmi.
4. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri tidak termasuk dalam kategori penerima BSU. Program ini difokuskan bagi pekerja swasta dan non-pemerintah.
5. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
BSU tidak diberikan kepada pekerja yang telah menerima bantuan sosial pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja atau Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.
Bagi pekerja yang memenuhi kelima kriteria di atas, pencairan dana dilakukan secara bertahap ke rekening masing-masing penerima. Sementara bagi yang belum memiliki rekening di Bank Himbara, penyaluran dilakukan melalui Kantor Pos terdekat.
Kemnaker mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap situs atau pesan palsu yang mengatasnamakan BSU. Pengecekan status penerima resmi hanya dapat dilakukan melalui situs bsu.kemnaker.go.id
atau aplikasi resmi Kemnaker.