Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Siapkan Pengukuran Kawasan Hutan di Desa Pohgajih

Findika Pratama • Selasa, 21 Oktober 2025 | 08:40 WIB
Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Siapkan Pengukuran Kawasan Hutan di Desa Pohgajih
Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Siapkan Pengukuran Kawasan Hutan di Desa Pohgajih

BLITAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan. Kali ini, jajaran pegawai bersama tim petugas ukur melaksanakan koordinasi persiapan pengukuran di Desa Pohgajih, Kecamatan Selorejo, dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses pengukuran berjalan sesuai standar teknis, tepat waktu, dan akurat. Dalam rapat koordinasi tersebut, tim pengukuran melakukan pemetaan awal, menyiapkan peralatan, serta memastikan seluruh dokumen pendukung siap digunakan di lapangan.

Menurut keterangan yang dihimpun, kegiatan PPTPKH Kabupaten Blitar Tahun 2025 ini bertujuan untuk memperjelas batas kawasan hutan dan memastikan pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.

Dukung Program Penataan Kawasan Hutan Nasional

Kegiatan pengukuran ini merupakan bagian dari program nasional yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperkuat tata kelola ruang di kawasan hutan. Melalui program PPTPKH, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara kepentingan konservasi lingkungan dan kebutuhan pembangunan daerah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menegaskan bahwa kegiatan pengukuran ini dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap melibatkan pemerintah daerah serta masyarakat setempat.

“Koordinasi ini penting untuk menyamakan persepsi di lapangan. Pengukuran kawasan hutan membutuhkan ketelitian tinggi agar hasilnya bisa menjadi dasar hukum yang kuat dalam penataan ruang wilayah,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan.

Fokus pada Ketelitian dan Akurasi Data

Sebelum terjun ke lapangan, para petugas ukur terlebih dahulu meninjau peta kerja, menentukan titik koordinat, dan menyiapkan perlengkapan ukur sesuai standar operasional prosedur. Hal ini dilakukan agar proses pengukuran berjalan efektif dan meminimalkan kesalahan teknis.

Di Desa Pohgajih, Kecamatan Selorejo, pengukuran akan difokuskan pada wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Data yang dihasilkan nantinya akan menjadi acuan penting dalam penyusunan peta tematik pertanahan, sekaligus mendukung percepatan program reforma agraria.

“Ketepatan data menjadi kunci utama. Karena hasil pengukuran ini tidak hanya digunakan untuk administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah,” ujar salah satu petugas ukur yang turut hadir dalam koordinasi tersebut.

Baca Juga: Social Butterfly: Sosok Ramah dan Elegan yang Jadi Magnet di Setiap Lingkungan Sosial

Libatkan Pemerintah Desa dan Masyarakat

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar juga menjalin kerja sama erat dengan Pemerintah Desa Pohgajih dan masyarakat sekitar. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperlancar proses pengukuran sekaligus memastikan tidak ada konflik batas lahan di kemudian hari.

Partisipasi masyarakat dinilai penting karena mereka merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi lapangan secara langsung. Selain itu, keterlibatan warga juga menciptakan rasa memiliki terhadap hasil kegiatan, sehingga ke depan dapat menjaga keakuratan data batas wilayah.

Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

Kegiatan pengukuran dalam rangka PPTPKH juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan lahan di Kabupaten Blitar. Semua proses dilakukan secara terbuka, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga verifikasi hasil pengukuran.

Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar memastikan bahwa setiap tahapan akan terdokumentasi dengan baik, sesuai dengan prinsip tata kelola pertanahan yang bersih dan profesional.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan berharap dapat memberikan kontribusi nyata terhadap percepatan penataan ruang di wilayah Blitar, sekaligus mendukung kebijakan nasional dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Dengan koordinasi yang matang dan semangat kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kegiatan pengukuran di Desa Pohgajih dapat berjalan lancar serta memberikan hasil bermanfaat bagi perencanaan wilayah ke depan.

 

Editor : Anggi Septian A.P.
#Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar #Pengukuran Kawasan Hutan #PPTPKH 2025 #reforma agraria #Desa Pohgajih Selorejo