BLITAR – Mengelola aset kini tidak lagi terbatas pada rekening bank atau investasi digital. Bagi masyarakat yang memiliki tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menghadirkan solusi cerdas lewat aplikasi Sentuh Tanahku, platform digital yang memudahkan pemilik tanah memantau dan memastikan kepemilikan aset secara langsung.
Aplikasi Sentuh Tanahku menjadi terobosan dalam layanan publik di bidang pertanahan. Hanya melalui ponsel, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi penting terkait tanah miliknya, mulai dari data sertipikat, status hak, hingga peta lokasi bidang tanah.
Salah satu pengguna aktif aplikasi ini, Muhammad Rifano, mengaku sangat terbantu dengan kehadiran Sentuh Tanahku. Menurutnya, aplikasi ini benar-benar mengubah cara masyarakat mengelola aset tanah pribadi.
“Yang paling membantu itu kita bisa melihat daftar tanah yang kita miliki, dan memastikan bahwa tanah itu memang sudah terdaftar atas nama kita,” ujar Muhammad Rifano saat ditemui di acara Livin Festival, PIK 2, Banten, Kamis (16/10/2025).
Aplikasi Digital Pengganti “Lemari Sertipikat”
Sebelum menggunakan Sentuh Tanahku, Rifano mengaku sering kerepotan mencari berkas sertipikat tanah di rumah. Kini, semua data penting tersimpan rapi dalam satu aplikasi. Ia bahkan menyamakan fungsinya dengan layanan mobile banking yang menggantikan buku tabungan.
“Kalau di bank sekarang orang gak perlu lagi pegang buku tabungan, cukup buka aplikasi untuk tahu saldo dan transaksi. Nah, Sentuh Tanahku juga begitu. Kita bisa memantau aset tanah kita dengan mudah, tanpa khawatir dan tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan,” jelasnya.
Bagi Rifano, Sentuh Tanahku tidak hanya memberikan kemudahan akses, tapi juga rasa aman. Ia tak lagi khawatir soal keaslian data bidang tanah yang dimilikinya karena aplikasi ini dilengkapi fitur verifikasi digital dari Kementerian ATR/BPN. Fitur tersebut memastikan bahwa data yang ditampilkan merupakan data resmi dari basis data pertanahan nasional.
Fitur Modern dan Keamanan Data
Selain menampilkan informasi sertipikat, Sentuh Tanahku juga memungkinkan pengguna memantau status hak atas tanah, luas bidang, serta melihat peta lokasi berbasis GPS. Semua fitur ini didesain untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam layanan pertanahan.
Kementerian ATR/BPN menegaskan, pengembangan aplikasi ini merupakan bagian dari agenda transformasi digital layanan publik. Sentuh Tanahku menjadi langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat, terutama di era digital yang menuntut kemudahan dan kecepatan akses informasi.
Aplikasi ini juga membantu mengurangi potensi penyalahgunaan data atau praktik percaloan di bidang pertanahan. Dengan akses langsung ke sistem resmi BPN, masyarakat dapat memverifikasi sendiri legalitas tanah tanpa perantara.
Meningkatkan Kesadaran Digital Masyarakat
Kementerian ATR/BPN terus melakukan sosialisasi penggunaan Sentuh Tanahku di berbagai daerah agar masyarakat semakin sadar pentingnya manajemen aset pertanahan secara digital. Melalui pameran, festival, dan kegiatan publik seperti Livin Festival, kementerian aktif memperkenalkan fitur-fitur unggulan aplikasi tersebut.
Transformasi digital ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan layanan publik yang transparan, efisien, dan bebas korupsi. Ke depan, Sentuh Tanahku akan dikembangkan dengan tambahan fitur seperti pelacakan riwayat transaksi tanah, pengajuan layanan online, hingga integrasi dengan sistem pembayaran non-tunai.
Dengan inovasi ini, masyarakat kini memiliki kendali lebih besar atas aset tanah mereka. Tak perlu lagi datang ke Kantor Pertanahan hanya untuk mengecek sertipikat atau status tanah—semuanya bisa dilakukan melalui Sentuh Tanahku, kapan pun dan di mana pun.
Sentuh Tanahku bukan sekadar aplikasi, melainkan simbol perubahan cara pandang masyarakat terhadap kepemilikan dan pengelolaan aset tanah di era digital. Dengan dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN, Indonesia terus melangkah menuju layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan terpercaya.
Editor : Anggi Septian A.P.