Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Menteri Nusron Dorong Percepatan PTSL, Minta Pemda Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Kecil

Findika Pratama • Selasa, 21 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Menteri Nusron Dorong Percepatan PTSL, Minta Pemda Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Kecil
Menteri Nusron Dorong Percepatan PTSL, Minta Pemda Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Kecil

BLITAR – Pemerintah terus menggenjot percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai salah satu agenda prioritas nasional dalam menuntaskan kepemilikan tanah di seluruh Indonesia. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong pemerintah daerah agar berkolaborasi aktif, terutama dalam pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat kecil.

Langkah ini dinilai penting agar target percepatan PTSL dapat tercapai tanpa hambatan biaya yang memberatkan warga berpenghasilan rendah. “Masyarakat yang mengikuti PTSL rata-rata adalah masyarakat menengah ke bawah dan tidak mampu membayar BPHTB.

Jadi perlu ada kelihaian dari Kepala Kanwil BPN maupun Kepala Kantor Pertanahan untuk berkomunikasi dengan bupati atau wali kota terkait pembebasan BPHTB,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Dorong Kolaborasi Antara BPN dan Pemda

Menurut Nusron, sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah sangat krusial. Pembebasan BPHTB bukan hanya soal kebijakan fiskal, tetapi juga bentuk keberpihakan terhadap masyarakat kecil yang berjuang memperoleh legalitas atas tanah mereka.

“Saya setiap kunjungan ke daerah selalu membawa pesan kepada gubernur dan kepala daerah, karena ini kepentingan masyarakat mereka juga. PTSL bukan hanya proyek kementerian, tapi bagian dari pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Menteri Nusron menegaskan bahwa PTSL adalah salah satu program strategis nasional untuk memastikan setiap bidang tanah di Indonesia memiliki sertifikat resmi. Dengan adanya sertifikasi tanah, diharapkan masyarakat kecil memiliki kepastian hukum dan dapat menggunakan sertifikat sebagai aset produktif.

Audit PTSL oleh Inspektorat Jenderal

Selain menggandeng Pemda, Nusron juga menugaskan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ATR/BPN untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan PTSL di seluruh Kantor Pertanahan. Langkah ini bertujuan mengidentifikasi hambatan di lapangan agar penyelesaian program bisa lebih cepat dan tepat sasaran.

“Dari tim Itjen nanti melakukan audit berdasarkan kategori-kategori yang disusun, untuk memastikan kendala yang terjadi di lapangan bisa segera diselesaikan,” katanya. Ia juga mengingatkan agar hasil audit digunakan sebagai dasar evaluasi dan perbaikan kinerja di setiap daerah.

Audit tersebut diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah yang selama ini terkendala administrasi, tumpang tindih data, maupun keterbatasan sumber daya. Dengan sistem yang lebih transparan dan akuntabel, PTSL diharapkan berjalan lebih efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga: Begini Duta Lalu Lintas Blitar 2025 Bicara Perilaku Berkendara Anak Zaman Now

Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Proaktif

Rapat Pimpinan yang dihadiri oleh pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi secara daring, juga menjadi momentum evaluasi besar-besaran terhadap program kerja di sisa tahun 2025.

Nusron menekankan agar seluruh jajaran BPN di daerah tidak hanya menunggu instruksi dari pusat, tetapi aktif melakukan pendekatan kepada kepala daerah. Ia mencontohkan, beberapa daerah yang sudah berhasil menuntaskan PTSL lebih cepat umumnya memiliki kerja sama erat antara Pemda dan Kantor Pertanahan setempat.

“Kuncinya ada di komunikasi dan kemauan bersama. Kalau Pemda punya komitmen untuk membebaskan BPHTB bagi masyarakat kecil, otomatis program PTSL bisa selesai lebih cepat,” tambahnya.

Target Nasional PTSL

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sendiri ditargetkan selesai pada 2026, dengan seluruh bidang tanah di Indonesia telah terdaftar. Hingga 2025, progres PTSL telah mencatatkan jutaan bidang tanah tersertifikasi, namun masih ada sejumlah daerah yang menghadapi kendala teknis maupun administratif.

Melalui percepatan PTSL ini, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan hak atas tanah hanya karena belum memiliki sertifikat. Selain itu, program ini juga mendukung agenda reforma agraria nasional dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang adil dan transparan.

“PTSL adalah hak masyarakat. Negara hadir untuk memastikan setiap jengkal tanah memiliki kepastian hukum,” pungkas Menteri Nusron.

 

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #sertifikasi tanah #bphtb #percepatan PTSL #nusron wahid #Kementerian ATR/BPN